spot_img
Sabtu, Mei 25, 2024
spot_img

Kasus Rocky Gerung Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Sebut Hukum Jadi Alat Represi Penguasa

KNews.id – Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, menyayangkan naiknya kasus dugaan penyebaran hoaks dengan terlapor Rocky Gerung ke tahap penyidikan. Ini ditandai dengan diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang diterbitkan Bareskrim Polri pada 17 Oktober 2023 dan diterima Kejaksaan Agung pada 19 Oktober 2023.

“Kami menyayangkan penggunaan hukum sebagai alat represi kebebasan berpikir dan berbicara,” kata Haris.

- Advertisement -

Haris mengungkapkan bahwa status Rocky saat ini masih terlapor dan belum berubah menjadi tersangka. Meski begitu, ia menyayangkan kejadian seperti ini yang makin berulang. Menurutnya, naiknya kasus Rocky ke penyidikan semakin menunjukan kepanikan para penguasa di tengah berbagai macam dinamika politik yang mengkhawatirkan.

“Ini makin menunjukan bahwa rezim penguasa hari ini masih menggunakan hukum sebagai alat represi dan menunjukkan kepanikan. Lalu mereka berlindung, nanti seolah-olah bahwa ini adalah proses hukum,” ungkapnya.

- Advertisement -

Haris kemudian menerangkan respons Rocky terhadap perkembangan kasusnya. Kata Haris, Rocky yang merupakan senior dan bukan bocah karbitan dalam memperjuangkan kebebasan berpikir, merasa tidak khawatir.

“Dia senior, rekam jejaknya sudah lama, sudah 40 tahun di dunia politik. Situasi kayak gini dia nggak khawatir sama sekali. Bahkan dia terus meng-exercise, mempraktikan kebebasan berpikir dan berekspresi tersebut. Jadi ini kan bukan yang pertama buat dia, sudah sering, sejak zaman Orde Baru, gitu,” kata Haris.

- Advertisement -

Diketahui, Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri atas vidio viralnya yang dianggap menghina Presiden Jokowi. Vidio tersebut memancing demonstran dan kemarahan massa pendukung Jokowi. Selain itu, Rocky juga dilaporkan ke Bareskrim terkait ucapannya di hadapan buruh di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada 29 Juli 2023.

Rocky Gerung telah menyampaikan permintaan maaf jika pernyataan yang ia buat menimbulkan perselisihan dan polemik tanpa arah di masyarakat. (Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini