spot_img

Kasus Penyadapan Prabowo, Dedi Mulyadi Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Jabatan

KNews.id – Jakarta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara terkait kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri.

Dedi menyampaikan apresiasi kepada Kapolri, Kabareskrim, serta jajaran kepolisian yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, langkah penegakan hukum dalam kasus ini harus menjadi bukti bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

- Advertisement -

Pernyataan Dedi muncul di tengah perhatian publik terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak (illegal access) yang salah satu sasarannya adalah Presiden Prabowo Subianto.

Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

- Advertisement -

“Kami menyampaikan rasa hormat dan apresiasi kepada Bapak Kapolri, Kabareskrim dan seluruh jajaran dalam upaya melakukan penegakan hukum terhadap kasus penyadapan ilegal kepada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Pak Prabowo Subianto, dan berbagai tokoh penting lainnya di Indonesia,” kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Ia menilai keberanian aparat dalam mengusut perkara tersebut patut diapresiasi. Namun, penanganannya harus tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan profesionalitas.

“Kami sangat mengapresiasi langkah dan keberanian tersebut dan kami juga memberikan rasa hormat atas penanganan perkara tersebut secara proporsional dan profesional, mendudukan setiap orang dalam kedudukan yang sama tanpa melihat pangkat dan jabatan,” ujarnya.

Dedi berharap penanganan kasus ini tidak berhenti sebagai perkara hukum semata. Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi semangat bagi Polri dalam menjalankan tugas, termasuk melindungi masyarakat yang berada dalam posisi lemah.

“Dan selanjutnya, semoga prinsip dasar Polri bersama masyarakat bisa menjadi spirit dalam upaya melakukan penegakan hukum, membangun kesetaraan, melindungi orang-orang yang lemah,” tuturnya.

Lebih jauh, Dedi mengingatkan seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan agar tidak menyalahgunakan kewenangan tersebut. Ia menegaskan penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bukan untuk memenuhi kepentingan politik atau kepentingan lain di luar hukum.

- Advertisement -

“Kami berharap bahwa seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan tidak melakukan penyadapan untuk kepentingan di luar ketentuan undang-undang,” katanya.

Dedi menegaskan penyadapan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan keselamatan negara.

“Penyadapan hanya diberlakukan untuk satu, penegakan hukum, dua, menjaga keamanan dan keselamatan negara, bukan untuk kepentingan politik dan kepentingan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

(NS/DTK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini