KNews.id – Jakarta – Polda Sumut resmi mencopot Kombes Julihan Muntaha dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) imbas kasus dugaan pemerasan sesama anggota polisi.
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintuka, selasa (25/11/2025).
“Benar, (Kombes Julihan Muntaha) sudah dinonaktifkan,” kata Ferry, Selasa (25/11/2025), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Ferry menjelaskan bahwa Kombes Julihan Muntaha akan segera diperiksa oleh Mabes Polri.
“Masih berproses pemeriksaan,” kata dia.
Kasus yang menimpa Kombes Julihan adalah dugaan pemerasan sesama polisi mulai dari puluhan juta, ratusan hingga miliar.
Hal tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh akun media sosial TikTok @tan_jhonson88.
Akun anonim itu mengunggah dugaan-dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kombes Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra.
Demi memuluskan aksinya, Julihan diduga kerap mengaku sebagai teman dekat Kapolda Sumut, sehingga personel takut mengadu.
Dalam tangkapan layar yang dibagikan akun tersebut, terdapat 10 poin dugaan pemerasan yang dilakukan mulai dari mencari-cari kesalahan personel.
Polisi yang diduga menjadi korban pemerasan pun beragam
Berikut daftarnya:
- Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ipda Welman Simangunsong
- Kapolsek Medan Barat dan Kanit Reskrim
- Personel Polrestabes Medan, Aipda Fachri
- Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang
- Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu
Sosok Julihan Muntaha
Mengenal sosok Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha, viral diduga terlibat dalam pemerasan terhadap sesama polisi.
Kombes Julihan Muntaha adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995.
Ia pernah bertugas selama 5 tahun di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
Selama kurun waktu tersebut, dirinya pernah menjabat sebagai Wakapolres Belitung dan Wakapolres Belitung Timur.
Selain di Polda Babel, Kombes Pol Julihan Muntaha juga pernah bertugas di beberapa Polda di Pulau Sumatra yakni Polda Aceh, Polda Sumatra Selatan dan di Polda Jambi.
Kini, Kombes Julihan Muntaha menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumut.
Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan, yaitu sebuah divisi dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas membina dan menegakkan disiplin, etika, dan integritas anggota Polri.
Kombes Julihan Muntaha menggantikan Kombes Bambang Tertianto.
Prosesi serah terima jabatan digelar di Lapangan KS. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin (24/3/2025).
Kombes Julihan Muntaha sendiri memiliki satu gelar akademis, Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K).
Dengan pangkat kini Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), tingkat ketiga perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia.
Lambang kepangkatan berupa 3 bunga melati emas di pundaknya.
Harta Kekayaan
Kombes Julihan Muntaha pertama kali lapor harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2018.
Kala itu ia masih bertugas di Kabid Propam Polda Jambi.
Kekayaannya tercatat sebanyak Rp.1.421.355.520.
Berikut catatan perkembangan harta kekayaannya:
31 Desember 2019 tercatat Rp.1.421.355.520
31 Desember 2020 tercatat Rp.1.431.355.520
31 Desember 2021 tercatat Rp.1.494.069.542
31 Desember 2022 tercatat 1.459.069.542
31 Desember 2023 tercatat Rp.1.469.000.000
Berikut rincian harta kekayaan terbaru milik Kombes Julihan Muntaha:
Tanah Dan Bangunan Rp. 1.135.000.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 12 M2/12 M2 Di Kab / Kota —, Hasil Sendiri Rp. 105.000.000
2. Tanah Dan Bangunan Seluas 588 M2/588 M2 Di Kab / Kota Kota Palembang , Hasil Sendiri Rp. 260.000.000
3. Tanah Dan Bangunan Seluas 390 M2/390 M2 Di Kab / Kota Kota Palembang , Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
4. Tanah Dan Bangunan Seluas 300 M2/300 M2 Di Kab / Kota Banyuasin, Hasil Sendiri Rp. 160.000.000
5. Tanah Dan Bangunan Seluas 140 M2/140 M2 Di Kab / Kota Banyuasin, Hasil Sendiri Rp. 110.000.000
6. Tanah Dan Bangunan Seluas 137 M2/137 M2 Di Kab / Kota Banyuasin, Hasil Sendiri Rp. 100.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 240.000.000
1. Mobil, Toyota Hartop 1980 Tahun 1980, Hasil Sendiri Rp. 240.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. —-
D. Surat Berharga Rp. —-
E. Kas Dan Setara Kas Rp. 94.000.000
F. Harta Lainnya Rp. —-
Sub Total Rp. 1.469.000.0003
Iii. Utang Rp. —-
Iv. Total Harta Kekayaan (Ii-Iii) Rp. 1.469.000.000



