KNews.id – Jakarta – Keterlibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih Muhammad Ilham Pradipta semakin terkuak. Kini total anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi tiga orang.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Donny Pramono mengonfirmasi penambahan satu orang tersangka pembunuhan dari institusinya. “Saat ini tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut,” kata Donny pada Rabu, 19 November 2025.
Menurut Donny, penambahan tersangka tersebut merupakan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer. “Seluruh oknum yang diduga terlibat sudah ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Donny kepada Tempo.
Adapun tersangka baru tersebut merupakan prajurit dengan jabatan Sersan Kepala berinisial FY. Sedangkan dua tersangka yang telah lebih dulu diproses hukum adalah Kopral Dua Feri Herianto serta Sersan Kepala Mohammad Nasir.
Donny mengatakan, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” ucapnya lewat pesan singkat.
Sebelumnya keterlibatan Kopda Feri dan Serka Nasir dalam pembunuhan Kepala KCP BRI Ilham Pradipta telah lebih dulu terungkap. “Statusnya mereka berasal dari Detasemen Markas Kopassus,” kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus, Selasa, 16 September 2025.
Menurut Donny, baik Feri maupun Nasir juga dalam status Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) sehingga sedang dicari oleh satuannya yaitu Kopassus. “Tetapi belum sampai desersi,” tutur Donny dalam konferensi pers.
Donny menjelaskan, Feri bertindak sebagai perantara. Dia yang bertugas menjembatani para auktor intelektualis dengan tim yang bertugas untuk menculik korban, yaitu, Erasmus Wawo dan kawan-kawan.
Keikutsertaan Feri dalam kasus ini juga tidak lepas dari peran Nasir. Dialah orang yang memberikan Feri pekerjaan untuk menculik Ilham dengan imbalan uang 95 juta rupiah. Nasir termasuk tersangka yang dikategorikan sebagai auktor intelektualis sekaligus penganiayaan. Dia ikut memegangi dada korban agar tidak berontak.
Nasir jugalah yang kemudian ikut membuang korban yang sudah dalam kondisi lemas di sebuah lahan kosong. “Setelah korban diletakkan di tempat tersebut, selanjutnya Serka N kemudian meninggalkan lokasi,” ucap Donny.




