spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Kasus Pembunuhan Brigadir J Memasuki Babak Baru: Ajudan Ricky Ditangkap

KNews.id – Kasus tewasnya Brigadir J memasuki babak baru setelah ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka. Brigadir Ricky dijerat pasal pembunuhan berencana.

Dilansir dari detikNews, penetapan Brigadir Ricky selaku tesangka disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

- Advertisement -

Andi mulanya mengungkap bahwa Brigadir Ricky sudah ditahan di Bareskrim Polri.

“Sudah ditahan di Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8/2022).

- Advertisement -

Andi juga meluruskan kabar bahwa ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ditangkap oleh Timsus. Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo.

“Bohong itu (pemberitaan). Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR,” ucapnya.

- Advertisement -

“Sopir dan ajudan Ibu PC,” lanjutnya.

Andi kemudian menyampaikan bahwa Brigadir Ricky sudah ditetapkan menjadi tersangka seiring dengan penahanan tersebut.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Andi.

Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai Minggu, ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri. (OZ/DT)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini