spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Kasus Masjid Kebon Sirih, Ketua RW Menjadi Tersangka Pencemaran Nama Baik MNC Group!

KNews.id- Ketua Rukun Warga 06, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Tomy Tampaty, ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait dengan laporan PT GLD Property atau MNC Group dalam sengketa lahan atau tanah wakaf Masjid Al Hurriyah Kebon Sirih.

“Kami telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan sebagai tersangka Nomor: S.Tap/540/V/2022/Restro JP,” ujar Tomy dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu 4 Juni.

- Advertisement -

Tomy mengatakan menerima surat penetapan tersangka pencemaran nama baik dari Polres Jakarta Pusat itu, Jumat, 3 Juni 2022. “Dan saya akan diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Tempo mengkonfirmasi penetapan tersangka ini ke Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin. “Nanti saya cek dulu ke Reskrim, ya,” kata Komarudin.

- Advertisement -

Tomy menyatakan pengurus RW 06 tidak melakukan pencemaran nama baik siapapun tetapi hanya melakukan upaya menjaga Rumah Ibadah, Masjid Al Hurriyah.

“Kami melakukan protes keras atas pengrusakan dan tukar guling  tanah wakaf masjid Al Hurriyyah Kebon Sirih yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai pengurus  Yayasan Al Hurriyah  ( orang orang tersebut bukan warga Kebon Sirih),” kata Tomy.

- Advertisement -

Menurut Tomy, tukar guling tersebut dilakukan pihak pengembang PT GLD Property atau MNC Group untuk kepentingan bisnis. Aksi penolakan itu berbuah surat laporan pengembang ke Polres Jakarta Pusat.

Pada tanggal 29 Maret 2022 pengurus RW 06 menerima Surat Panggilan Nomor: B/2015/III/Res.1.14/2022/Restro JP dari Pihak Kepolisian POLRES Jakarta Pusat.  “Kami dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana  pencemaran nama baik dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal  311 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 2 Undang Undang No.1 Tahun 1946,” kata Tomy.

Minta Tim Mafia Tanah Turun Tangan

Atas status tersangka ini, Tomy mengatakan, pengurus RW 06 meminta perlindungan hukum Presiden Jokowi, Menko Polhukam, Kapolri dan Jaksa Agung.

“Dan kami meminta Tim Mafia Tanah Polri dan Jaksa Agung  mengusut proses tukar guling tanah wakaf  Masjid Al Hurriyah.”

Ketua Umum Lembaga Peduli Nusantara Arthur Noija selaku kuasa hukum Tomy Tampaty, menilai penetapan tersangka kliennya ini semakin memperjelas masalah hukum kisruh tanah wakaf ini.

“Kami bersyukur dengan penetapan tersangka ini dan makin jelas,” ucapnya.

Dalam kasus ini, kata dia, Tomy Tampaty seakan-akan orang yang menghalang-halangi pembongkaran masjid.

“Ya jelas dihalangi, masjid itu ada di wilayah hukum dia. Dan dia adalah kepajangan tangan pemerintah paling bawah.”

Arthur menilai pasal pencemaran nama baik yang dituduhkan ke Tomy juga tidak tepat. Sebab, pencemaran nama baik dalam pasal 311 KUHP harus orang yang merasakan langsung.

“Namun yang melaporkan perusahan dan kuasa hukum. Logika hukumnya dua hal yang berbeda,” kata Arthur.

Namun Arthur memastikan, pihaknya tetap akan tunduk dan patuh dengan hukum acara soal penetapan tersangka di sengketa lahan masjid ini. (AHM/tmpo)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini