KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dalam penyidikan perkara korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 18 November 2025. “Saksi hadir semua,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 November 2025.
Lima saksi yang telah diperiksa kemarin, yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresia Trisnaning dan Sukamdi, Pegawai PT PP–Staf SAM Proyek Cisem Dwi Oki Sumanto dan Ifan Kustiawan, serta Pegawai PT PP–SAM Proyek Kolaka Hendra Surya Winata.
Budi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap para PPAT dilakukan untuk menelusuri aliran aset, khususnya perihal pembelian sejumlah aset oleh para tersangka.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap pegawai PT PP diperlukan untuk kepentingan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus di Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Perumahan Pembangunan (PP) tahun anggaran 2022-2023. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 80 miliar. Motifnya, para pelaku korupsi menggunakan nama pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP agar bisa mencairkan sejumlah uang.
Budi mengatakan modus ini diketahui oleh penyidik seusai memeriksa sejumlah saksi yang diduga terkait dalam permasalahan ini. Pemeriksan itu dilakukan pada kemarin Kamis yaitu Manajer Proyek Sulut-1 Coal FSPP, Danang Adi Setiadji; Manajer Proyek MPP Paket-7, Junaidi Heriyanto; Manajer Proyek PSPP Portsite, Darmawan Surya Kusuma; serta Manajer Proyek Jayapura dan Kendari, Sholikul Hadi.
Lembaga antirasuah memulai penyidikan dugaan korupsi di PT PP pada 9 Desember 2024. Proses penyidikan pun sedang berjalan sehingga untuk nama dan jabatan dari para tersangka belum dapat disampaikan kepada publik. KPK pun telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan lembaganya baru menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di PT PP. Asep mengatakan bahwa saat ini lembaganya masih mencari pejabat pada posisi luar di perusahaan tersebut. “Dalam perkaranya ini, kami baru memang biasanya merayap dari luar. Merayap dari luar. Jadi dari para kepala divisinya dulu,” kata Asep pada 11 April 2025.
Dia mengatakan setelah memeriksa dan menetapkan pejabat yang berada di luar PT PP, KPK akan mulai memanggil pejabat yang ada di dalam perseroan itu. Asep berujar pemangku kepentingan ini seperti direktur hingga komisaris.
Asep mengatakan untuk sementara ini, proses penyelidikan, penyidikan hingga pengumpulan barang bukti masih dari pejabat di luar PT PP. Alasannya, karena barang bukti dari kepala divisi atau pelaksana lebih mudah ditemukan oleh instansinya.




