spot_img
Rabu, Oktober 22, 2025
spot_img
spot_img

Kasus Korupsi Kuota Haji Belum Rampung, KPK: “Kami Tidak Diam”

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadari bahwa masyarakat sedang menunggu penyelesaian kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, KPK juga ingin agar kasus tersebut dapat segera selesai.

- Advertisement -

“Kami juga menyadari bahwa mungkin tidak hanya rekan-rekan yang ada di sini, masyarakat yang ada di rumah juga menunggu-nunggu ini. Sama, kami juga sebetulnya ingin cepat-cepat selesai,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Kendati demikian, Asep menekankan bahwa penyidikan kasus korupsi kuota haji membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

- Advertisement -

Pasalnya, kasus ini berkaitan dengan 10.000 kuota haji khusus dari kuota tambahan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

“Ada sekitar 10.000 kuota haji khusus. Nah ini tidak hanya mengumpul di suatu tempat. Ini seluruh Indonesia. Ya, kami harus sabar untuk terus mencari dan mengumpulkan informasi itu,” kata Asep.

Asep juga menegaskan, penyidik KPK tidak tinggal diam untuk mengusut perkara kuota haji tersebut.

“Kami, ya penyidik, itu tidak diam. Artinya, kami melaksanakan pemeriksaan, pencarian informasi dan keterangan, juga melakukan penghitungan bersama-sama dengan tim audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujar dia.

Korupsi kuota haji

KPK diketahui tengah menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

- Advertisement -

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Kementerian Agama.

KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

(NS/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini