KNews.id – Jakarta – Pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Kedatangannya guna memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK Fahmi Idris menyebut keterangan Khalid amat krusial untuk menguliti perkara rasuah penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret sejumlah nama penting.
“Khalid Zeed Abdullah Basalamah akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa,” kata JPU di ruang sidang.
Adapun keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Selain Khalid, sejatinya ada dua nama lain yang dipanggil hari ini, yakni pengusaha Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam serta Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Irwanto.
Namun, batang hidung Umar Bakadam tak tampak lantaran tengah terbaring sakit di rumah sakit. Praktis, hanya Khalid dan Irwanto yang hadir di persidangan. Kehadiran Khalid hari ini merupakan kelanjutan dari proses hukum sebelumnya. Ia sempat meminta penjadwalan ulang lantaran berhalangan hadir pada Kamis (8/10) lalu.
Selama proses penyidikan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 bergulir, penyidik KPK memang intensif memanggil pimpinan biro perjalanan tersebut untuk mendalami aliran dana serta mekanisme pengelolaan haji.
Konstruksi Perkara Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermuka dari kebijakan pengalihan serta pengaturan kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen. Kebijakan itu diketok tanpa didasari kajian teknis, yang belakangan justru mencatatkan kerugian negara hingga tembus Rp622,09 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa Yaqut bersama-sama Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba mengakali pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024. Alokasi itu diberikan kepada Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) maupun Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) yang semestinya belum berhak berangkat.
Praktik culas ini sengaja dipuluskan demi meladeni permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sebagai imbalannya, ada kutipan “biaya percepatan” yang disetorkan oleh jemaah maupun petugas haji khusus.
Secara terperinci, kerugian negara tersebut bersumber dari:
- Selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK haji 2024 untuk jemaah khusus tak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.
- Penjualan kuota petugas haji khusus 2024 oleh PIHK sebesar Rp39,95 miliar.
- Pungutan biaya percepatan pengisian kuota tambahan 2023–2024 senilai Rp143,92 miliar.
Akibat skandal ini, sejumlah pihak ikut kecipratan duit panas. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sendiri disebut-sebut meraup untung hingga 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, atau subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.






