spot_img

Kasus Korupsi Gerbang Rumah Jabatan: Mantan Bupati Lampung Timur Ditahan

KNews.id – Jakarta – Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dawam yang menjabat bupati Lampung Timur periode 2021-2025 itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 dengan pagu Rp 6,996 miliar lebih.

- Advertisement -

Selain itu, penyidik juga meningkatkan status tiga orang yang diperiksa menjadi tersangka.  Ketiganya ialah MDW selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur, AC direktur perusahaan penyedia dan SS direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam pekerjaan pembangunan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik maka yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya di Bandar Lampung, Kamis (17/4).

- Advertisement -

Armen menjelaskan pada awal 2021 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana membangun ikon daerah tersebut karena terinspirasi dengan patung tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.

“Untuk merencanakan hal tersebut mantan Bupati Lampung Timur MDR memerintahkan MDW selaku salah satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan perencanaan,” katanya.

Dia mengatakan setelah dilakukan perencanaan oleh SS dengan meminjam perusahaan, selanjutnya para tersangka melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Pulau Dewata Bali. “Selanjutnya Saudara SS mendapat pekerjaan jasa konsultan tersebut. Setelah pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan dilaksanakan selanjutnya Saudara MDW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK),” ungkapnya.

Dia mengatakan PPK itu menyiapkan kegiatan itu seolah-olah pekerjaan tersebut adalah konstruksi. Padahal, kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan hal yang memerlukan keahlian khusus. “Selain itu, MDW atas perintah MDR meminta untuk segera melakukan proses lelang atau tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AC,” kata dia.

Pekerjaan tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV GTA yang direkturnya merupakan AC.  Kemudian, oleh tersangka AC selaku direkturnya, pekerjaan tersebut didiskon kepada perusahaan lain yang mengakibatkan adanya kerugian negara atas kegiatan ini. “Kerugian negara yang dialami dalam kegiatan tersebut sekitar Rp 3,8 miliar,” kata dia.

“Jadi, pada pekerjaan tersebut terdapat penggelembungan atau markup. Kemudian pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan secara menonjolkan suatu nilai seni yang harus khusus dilakukan oleh seorang seniman dan juga bukan merupakan suatu pekerjaan yang sifatnya fisik,” ungkap dia.

- Advertisement -

Ditahan

Kejati Lampung menyatakan Dawam ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung mulai Kamis 17 April 2025. “Per hari ini Saudara MDR, kami tahan di Rutan Way Hui,” kata Armen Wijaya.

Dia mengatakan MDR ditahan bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MDW, AC dan SS.

“Guna kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan,” ungkapnya

Armen mengatakan pasal yang disangkakan kepada empat tersangka, yaitu Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Semua pasal kami terapkan sama kepada empat tersangka tersebut. Kemudian ancaman (hukumannya), yakni maksimal 20 tahun penjara, minimal 4 tahun dan juga bisa seumur hidup,” kata dia.

(ns/jpnn)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini