KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dua tokoh publik, Ilham Akbar Habibie (IAH) dan Bupati Pati Sudewo (SDW), tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 22 Agustus 2025. Keduanya disebut meminta penjadwalan ulang lantaran memiliki kegiatan lain yang sudah teragenda.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan ketidakhadiran keduanya. “Untuk IAH, yang bersangkutan ada kegiatan lain yang sudah teragenda, sehingga meminta dilakukan penjadwalan ulang,” kata Budi saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu 23 Agustus 2025.
Hal serupa juga disampaikan terkait Bupati Pati. “Untuk SDW, ada keperluan lain yang sudah terjadwal, dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujarnya.
Kasus Ilham Akbar Habibie
Ilham Akbar Habibie, mantan calon Wakil Gubernur Jawa Barat, dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. Kasus ini menjerat lima tersangka sejak 13 Maret 2025, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.
Selain itu, ada tiga pihak pengendali agensi iklan yang juga menjadi tersangka, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Penyidik memperkirakan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp222 miliar.
Ilham dipanggil KPK karena diduga mengetahui rangkaian proses pengadaan iklan yang bermasalah. Meski tidak hadir pada pemanggilan 22 Agustus, KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
Kasus Sudewo
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo dipanggil terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kasus ini mencakup proyek jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso dengan nilai proyek Rp143,5 miliar.
Dalam kasus ini, Sudewo diduga menerima commitment fee sebesar Rp720 juta melalui perantara pada September 2022, ketika masih menjabat sebagai anggota DPR. Uang itu disebut sebagai bagian dari jatah sekitar 0,5 persen dari nilai proyek.
KPK sempat menyita uang Rp3 miliar dari rumah Sudewo dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Sudewo membantah uang itu hasil suap dan mengklaim sebagai gaji DPR yang diterima secara tunai.
Nama Sudewo di Persidangan
Nama Sudewo muncul dalam persidangan terdakwa lain, seperti Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan. Keduanya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Meski dipanggil, Sudewo tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain yang sudah terjadwal. Pemeriksaan ulang akan segera dijadwalkan.
KPK menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi tidak akan menghentikan proses hukum. Penyidik akan kembali memanggil Ilham Akbar Habibie dan Sudewo agar kasus ini dapat diusut secara tuntas.






