KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan seorang direksi PT Summarecon Agung Tbk untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Budi merinci, AR adalah Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kabupaten Bogor I, sedangkan GPM menjabat Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kodsatral Kantah Kabupaten Bogor I. Adapun A adalah Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah Kantah Kabupaten Bogor I, dan HN merupakan Managing Director Summarecon sekaligus Komisaris PT Kencana Jayaproperti Agung.
Berdasarkan data KPK hingga pukul 14.20 WIB, hanya GPM dan A yang tercatat memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya, KPK pada Senin (2/11) memanggil seorang pengacara berinisial YR untuk diperiksa sebagai saksi. Pada Selasa (3/11), KPK memeriksa Direktur Corporate Services/Human Resources and Development Summarecon berinisial NW sebagai saksi. KPK mendalami keterangan saksi terkait sumber daya manusia Summarecon dan anak usahanya, yakni PT Kencana Jayaproperti Agung. Sementara saksi AAR selaku pihak swasta dijadwalkan ulang panggilan pemeriksaannya.
KPK pada Rabu (4/11) memanggil Kepala Biro Sumber Daya Manusia ATR/BPN berinisial BS sebagai saksi. Pada hari yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mendadak mendatangi KPK dan selanjutnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.






