KNews.id – Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (NM) sebagai terdakwa kembali menjadi sorotan.
Sejumlah isu muncul ke publik, mulai dari narasi mengenai kesehatan Nadiem yang menurun yang diklaim akibat higienitas di tahanan sehingga harus menjalani proses operasi.
Kemudian, adanya narasi ‘tak manusiawi’ yang dinilai dilakukan oleh pihak Kejaksaan dengan menghalangi Nadiem untuk memberikan pernyataan kepada media, setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, pihak Nadiem juga mengancam akan melaporkan hakim yang tak memperbolehkan merekam sidang di meja pengacara hingga saksi Jumeri yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.
Saksi Jumeri dalam persidangan mengungkap istilah ‘Kopi Hitam’, di mana kebijakan pengadaan disebut sudah ‘diramu’oleh menteri dan staf khusus tanpa melibatkan eselon secara substansial.
Mantan anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala menilai bahwa narasi tersebut sengaja dibangun, karena pihak Nadiem belum siap melawan JPU dalam persidangan.
“Karena yang diangkat aspek non-hukum sehingga terkesan mengiba-iba kepada hakim, ini bukan materi pokok perkara,” kata Kamilov dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (25/1).
Dia juga meminta agar JPU tetap fokus dan profesional dalam pembuktian perkara tersebut di persidangan. Kamilov meminta agar JPU tak terpengaruh akan narasi yang beredar di media sosial.




