spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Kasus BLBI ‘Lenyap’ Karena SP3 KPK, Pemerintah Cuma Bilang Gini!

KNews.id- Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah tak bisa menolak putusan MA terkait peniadaan hukum pidana terkait kasus Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mahfud mengaku bahwa ia telah memanggil Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Ronald Silaban dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Feri Wibosono ke kantornya,Senin (12/4) kemarin terkait kasus tersebut.

Adapun dari hasil pertemuan, didapatkan aset BLBI dari dana yang dikucurkan saat krisis moneter 1998 silam nominalnya sebesar Rp109 triliun, bahkan hampir menyentuh angka Rp110 triliun.

- Advertisement -

“Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejagung. Tadi menghitung Rp109 lebih hampir 110 triliun, jadi bukan hanya Rp108 triliun,” tegas Mahfud dalam keterangannya melalui video.

Ia meminta, jika ada masyarakat yang merasa keberatan, maka dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

- Advertisement -

“MA kan sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa tolak, itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mau mempersoalkan itu silahkan lapor ke KPK. Tapi bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Mahfud MD angkat bicara terkait keputusan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI.

- Advertisement -

Menurutnya, keputusan KPK mamancing riuh di masyarakat. “SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana,” ujar Mahfud dikutip dari twitter @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021) lalu.

Ia juha menegaskan, pascaterbitnya SP3, kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun. (Ade/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini