spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

KASUM Sebut Lima Nama Diduga Aktor Pembunuhan Aktivis HAM Munir, Salah Satunya AM Hendropriyono!

KNews.id-Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyebut ada lima nama aktor pembunuhan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, salah satunya adalah mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.

Sekjen KASUM Bivitri Susanti mengatakan, lima nama ini pernah direkomendasikan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.

- Advertisement -

“TPF juga pernah merekomendasikan kepada Presiden agar memerintahkan Kapolri saat itu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap sejumlah nama, antara lain AM Hendropriyono, Muchdi PR, Bambang Irawan, Indra Setyawan, dan Ramelga Anwar, karena diduga merupakan aktor-aktor yang terlibat dalam permufakatan jahat pembunuhan Munir,” kata Bivitri dalam konferensi pers di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Namun pemeriksaan itu kandas, KASUM mencatat AM Hendropriyono beberapa kali dimintai keterangan oleh TPF. Tapi Hendropriyono menolak, dipanggil dia tak datang dan bersikap tidak kooperatif atas semua panggilan yang dilayangkan TPF.

- Advertisement -

“Sekali lagi, upaya tersebut kandas. AM Hendropriyono tetap tidak dapat disentuh oleh proses penegakan hukum menunjukkan bahwa ada impunitas hukum di sini,” kata Bivitri.

Kompas.com berupaya menghubungi Hendropriyono terkait pernyataan KASUM ini. Namun, belum ada respons dari Hendropriyono.

- Advertisement -

Penyelidikan kasus Munir hanya bisa menjerat tiga tersangka, dua terdakwa di antaranya divonis penjara. Vonis 14 tahun penjara dijatuhkan kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot maskapai yang ditumpangi Munir saat meninggal dunia.

Sedangkan Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan dihukum 1 tahun penjara karena dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir. Sedangkan Muchdi PR divonis bebas.

“KASUM menilai Majelis Hakim kurang objektif, independen, imparsial, kompeten, jujur, adil dan benar sehingga salah menerapkan hukum pembuktian, termasuk juga mengabaikan bukti-bukti yang disajikan oleh jaksa penuntut umum,” imbuh Bivitri.

Kronologi kasus pembunuhan Munir

Peristiwa pembunuhan Munir Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.

Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil autopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.

Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah telah dilakukan.

Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.

Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.

Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini. Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.

Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan. (Ach/Kmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini