spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Kasasi MA, ini Rincian Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal

KNews.id – Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA). Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, mendapat “perbaikan kualifikasi tindak pidana” menjadi hukuman seumur hidup.  Sementara Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, disunat masa hukumannya menjadi 10 tahun.  Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/8/2023).

Rincian hukuman Ferdy Sambo dkk
Dalam sidang tersebut, MA memutuskan meringankan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

- Advertisement -

Berikut rincian hukuman keempat terdakwa usai sidang kasasi di MA:

1. Ferdy Sambo, penjara seumur hidup Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan kasasi MA tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. “Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). “Penjara seumur hidup, tegasnya. Sebelumnya dikutip dari Sistem Informasi Perkara, permohonan kasasi Ferdy Sambo teregistrasi dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

- Advertisement -
  1. Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). Sambo lalu mengajukan banding pada Kamis (16/2/2023) atas putusan tersebut. Pada persidangan Rabu (12/4/2023), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak bandingnya dan menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis hukuman mati itu.

2. Putri Candrawati, 10 tahun penjara Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo mendapat keringanan                      hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun.  Majelis hakim MA mengubah hukuman pidana bagi                  Putri dalam putusan kasasi. Vonis yang semula 20 tahun, dipangkas menjadi 10 tahun. “Amar                      putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi                    pidana penjara 10 tahun,” ucap Sobandi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri dengan pidana penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, Putri kemudian mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Perkara itu teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

- Advertisement -

3. Kuat Ma’ruf, 10 tahun penjara Mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga                        mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun. Kuat sebelumnya divonis 15 tahun                    penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Seperti juga Sambo              dan Putri, Kuat juga menempuh upaya hukum banding ke PT DKI Jakarta dan mengajukan kasasi di           MA. Di MA, hukuman Kuat Ma’ruf menjadi lebih ringan yakni menjadi 10 tahun.

4. Ricky Rizal, 8 tahun penjara Terdakwa lainnya, Ricky Rizal juga mendapat diskon hukuman dari MA.           Putusan kasasi MA terhadap Ricky Rizal menyatakan bahwa mantan ajudan Sambo itu mendapat               hukuman 8 tahun. “Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan               pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” tutur Sobandi. Ricky sebelumnya divonis 13 tahun penjara           dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hukuman langsung dilaksanakan Dikutip dari Kompas.com (8/8/2023), Sobandi mengatakan bahwa hasil putusan kasasi tersebut bisa langsung dieksekusi. Dia menegaskan putusan itu sudah berkekuatan hukum. Artinya, proses hukum empat terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J bisa segera dilaksanakan. “Sudah langsung bisa dieksekusi,” tuturnya. (Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini