Selasa, September 26, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Keuangan
  • Investasi
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
Home Headline

Karyawan Swasta Pensiun atau PHK Dapat Pesangon Berbeda, Ini Tabel Perhitungannya

by Hasan
07/09/2023 3:00 PM
in Headline, Investasi, Kebijakan, Keuangan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id – Apakah karyawan swasta yang pensiun atau di-PHK mendapat uang pesangon?Ternyata karyawan swasta yang pensiun atau di-PHK berhak menerima uang pesangon sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Batas usia pensiun sesuai UU Cipta Kerja bisa menjadi salah satu alasan karyawan swasta di-PHK, namun jangan khawatir karena pengusaha wajib membayar uang pesangon.

Adapun batas usia pensiun karyawan swasta sesuai UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 adalah ditetapkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Selain uang pesangon, perusahaan juga wajib membayar uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Tidak hanya karena batas usia pensiun, terjadinya penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan juga bisa menyebabkan dilakukannya PHK. Pekerja/buruh yang tidak bersedia melanjutkan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima karyawan swasta akibat alasan tersebut, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 1 kali dari tabel perhitungan.

Baca juga:

Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Daftar Pelamar yang Kena Balcklist di Seleksi CPNS

Anies Baswedan Diantar Naik Motor ke Loket Polisi Buat SKCK untuk Pilpres 2024

Deretan Tokoh Partai di BAJA AMIN, Tim Sukses Anies-Cak Imin

Apabila terjadi pengambilalihan perusahaan, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 1 kali dari tabel perhitungan. Jika pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan kerja setelah terjadi pengambilalihan perusahaan tersebut, pengusaha dapat melakukan PHK, namun besaran uang pesangon yang diberikan akan berbeda yaitu 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Begitu pula jika PHK terjadi karena perusahaan melakukan efisiensi atau mengalami kerugian, besaran uang pesangon juga 0,5 kali dari tabel perhitungan . Apabila dilakukan PHK untuk mencegah terjadinya kerugian perusahaan, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 1 kali dari tabel perhitungan.

Jika dilakukan PHK karena perusahaan tutup mengalami kerugian selama 2 tahun, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Apabila dilakukan PHK karena perusahaan tutup bukan akibat dari mengalami kerugian, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 1 kali dari tabel perhitungan. Jika dilakukan PHK karena perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force majeure), besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Apabila dilakukan PHK karena keadaan memaksa (force majeure) tidak sampai membuat perusahaan tutup, besaran uang pesangon yang diberikan akan berbeda yaitu 0,75 kali dari tabel perhitungan. Jika dilakukan PHK karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang akibat mengalami kerugian, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Apabila dilakukan PHK karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan akibat mengalami kerugian, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 1 kali dari tabel perhitungan. Jika dilakukan PHK karena perusahaan pailit, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Apabila dilakukan PHK karena pekerja/buruh yang meminta akibat pengusaha melakukan suatu hal yang salah atau buruk, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 1 kali dari tabel perhitungan. Jika dilakukan PHK karena pekerja/buruh melakukan pelanggaran berulang setelah diberi surat peringatan pertama hingga ketiga, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 0,5 kali dari tabel perhitungan.

Apabila dilakukan PHK karena pekerja/buruh sakit atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya lebih dari 12 bulan, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 2 kali dari tabel perhitungan.

Jika dilakukan PHK karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 1,75 kali dari tabel perhitungan. Apabila dilakukan PHK karena pekerja/buruh meninggal dunia, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 2 kali dari tabel perhitungan.

Tabel perhitungan uang pesangon karyawan swasta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 . Masa kerja karyawan swasta kurang dari 1 tahun, menerima uang pesangon 1 bulan upah. (Zs/AB)

Berita Terkait

Pendaftaran CPNS 2023 Sudah Dibuka, Ini Link dan Formasi yang Tersedia
BUMN

Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Daftar Pelamar yang Kena Balcklist di Seleksi CPNS

26/09/2023 8:00 AM
Anies Baswedan Diantar Naik Motor ke Loket Polisi Buat SKCK untuk Pilpres 2024
Headline

Anies Baswedan Diantar Naik Motor ke Loket Polisi Buat SKCK untuk Pilpres 2024

26/09/2023 7:28 AM
NasDem-PKB Umumkan Nama Timses Anies-Cak Imin: Timnas AMIN
Headline

Deretan Tokoh Partai di BAJA AMIN, Tim Sukses Anies-Cak Imin

26/09/2023 7:00 AM

Discussion about this post

Recent News

Pendaftaran CPNS 2023 Sudah Dibuka, Ini Link dan Formasi yang Tersedia

Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Daftar Pelamar yang Kena Balcklist di Seleksi CPNS

26/09/2023 8:00 AM
Anies Baswedan Diantar Naik Motor ke Loket Polisi Buat SKCK untuk Pilpres 2024

Anies Baswedan Diantar Naik Motor ke Loket Polisi Buat SKCK untuk Pilpres 2024

26/09/2023 7:28 AM
NasDem-PKB Umumkan Nama Timses Anies-Cak Imin: Timnas AMIN

Deretan Tokoh Partai di BAJA AMIN, Tim Sukses Anies-Cak Imin

26/09/2023 7:00 AM
Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

26/09/2023 6:00 AM
IQ Option Hadirkan Akun Islami untuk Trader Muslim, Begini Cara Daftarnya

IQ Option Hadirkan Akun Islami untuk Trader Muslim, Begini Cara Daftarnya

26/09/2023 5:02 AM

Alasan Kaesang Masuk PSI, Tak Ikut Jejak Jokowi

25/09/2023 10:01 PM
Zulhas Larang TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi

Zulhas Larang TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi

25/09/2023 9:30 PM
PT Aneka Tambang Tbk

Antam Jawab Permintaan Bursa

25/09/2023 9:00 PM
Dua Paslon Pilpres Potensi Timbulkan Polarisasi, HNW: Kalau Mau Biaya Murah Kembali Saja ke Zaman Orba

Dua Paslon Pilpres Potensi Timbulkan Polarisasi, HNW: Kalau Mau Biaya Murah Kembali Saja ke Zaman Orba

25/09/2023 8:00 PM
Pengusaha Investasi Rp 20 T di IKN, Modus Pengadaan Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia

Pengusaha Investasi Rp 20 T di IKN, Modus Pengadaan Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia

25/09/2023 7:40 PM

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id