KNews.id – Apakah karyawan swasta yang pensiun atau di-PHK mendapat uang pesangon?Ternyata karyawan swasta yang pensiun atau di-PHK berhak menerima uang pesangon sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Batas usia pensiun sesuai UU Cipta Kerja bisa menjadi salah satu alasan karyawan swasta di-PHK, namun jangan khawatir karena pengusaha wajib membayar uang pesangon.
Adapun batas usia pensiun karyawan swasta sesuai UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 adalah ditetapkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Selain uang pesangon, perusahaan juga wajib membayar uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Tidak hanya karena batas usia pensiun, terjadinya penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan juga bisa menyebabkan dilakukannya PHK. Pekerja/buruh yang tidak bersedia melanjutkan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima karyawan swasta akibat alasan tersebut, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 1 kali dari tabel perhitungan.
Apabila terjadi pengambilalihan perusahaan, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 1 kali dari tabel perhitungan. Jika pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan kerja setelah terjadi pengambilalihan perusahaan tersebut, pengusaha dapat melakukan PHK, namun besaran uang pesangon yang diberikan akan berbeda yaitu 0,5 kali dari tabel perhitungan.
Jika dilakukan PHK karena perusahaan tutup mengalami kerugian selama 2 tahun, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 0,5 kali dari tabel perhitungan.
Apabila dilakukan PHK karena perusahaan tutup bukan akibat dari mengalami kerugian, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 1 kali dari tabel perhitungan. Jika dilakukan PHK karena perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force majeure), besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 0,5 kali dari tabel perhitungan.
Apabila dilakukan PHK karena keadaan memaksa (force majeure) tidak sampai membuat perusahaan tutup, besaran uang pesangon yang diberikan akan berbeda yaitu 0,75 kali dari tabel perhitungan. Jika dilakukan PHK karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang akibat mengalami kerugian, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 0,5 kali dari tabel perhitungan.
Apabila dilakukan PHK karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan akibat mengalami kerugian, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 1 kali dari tabel perhitungan. Jika dilakukan PHK karena perusahaan pailit, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 0,5 kali dari tabel perhitungan.
Apabila dilakukan PHK karena pekerja/buruh yang meminta akibat pengusaha melakukan suatu hal yang salah atau buruk, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 1 kali dari tabel perhitungan. Jika dilakukan PHK karena pekerja/buruh melakukan pelanggaran berulang setelah diberi surat peringatan pertama hingga ketiga, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 0,5 kali dari tabel perhitungan.
Apabila dilakukan PHK karena pekerja/buruh sakit atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya lebih dari 12 bulan, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 2 kali dari tabel perhitungan.
Jika dilakukan PHK karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 1,75 kali dari tabel perhitungan. Apabila dilakukan PHK karena pekerja/buruh meninggal dunia, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 2 kali dari tabel perhitungan.
Tabel perhitungan uang pesangon karyawan swasta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 . Masa kerja karyawan swasta kurang dari 1 tahun, menerima uang pesangon 1 bulan upah. (Zs/AB)
Discussion about this post