spot_img
Kamis, Oktober 23, 2025
spot_img
spot_img

Karyawan Gugat ke MK, Nilai Pajak Pesangon dan Pensiun Tak Adil bagi Pekerja

KNews.id – Jakarta – Besaran pesangon karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali disorot setelah dua karyawan swasta mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang menjadikan uang pesangon dan pensiun sebagai objek pajak progresif. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak adil bagi pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun.

Permohonan diajukan oleh Rosul Siregar dan Maksum Harahap terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) juncto UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kedua pasal itu dinilai menempatkan pesangon dan pensiun sebagai tambahan penghasilan baru, padahal menurut pemohon, keduanya merupakan hak normatif pekerja yang terkumpul selama masa kerja.

- Advertisement -

Kuasa hukum pemohon, Ali Mukmin, menyebut negara seharusnya tidak memperlakukan pesangon dan pensiun sebagai tambahan kemampuan ekonomis. “Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif,” ujarnya dalam sidang di Jakarta, belum lama ini (6/10/2025).

Pemohon berpendapat bahwa penerapan pajak progresif tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Beban pajak menjelang pensiun dinilai mencederai prinsip keadilan karena menyamakan kelompok rentan dengan kelompok pekerja produktif.

- Advertisement -

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT). Mereka juga meminta pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan agar selaras dengan konstitusi.

Sidang perdana perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Majelis memberi waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan sesuai PMK No. 7/2025 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang.

Besaran Pesangon PHK Karyawan dan Buruh 2025

Dengan kondisi ini, lalu sebenarnya berapa pesangon yang menjadi hak karyawan jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan baik dalam rangka pensiun ataupun di tengah jalan? Regulasi PHK mencatat perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berdasarkan upah terakhir yang diterima pekerja.

Upah yang menjadi dasar perhitungan adalah upah pokok dan tunjangan tetap. Hak itu mencakup tunjangan istri, anak, hingga perumahan jika dibayarkan secara tetap setiap bulan.

Sedangkan besaran perhitungan terdiri dari komponen pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak:

Berikut rincian lengkap pesangon dan tunjangan yang masih berlaku sesuai UU Cipta Kerja:

- Advertisement -

1. Pesangon bagi Pekerja yang Kena PHK atau Pensiun

  • Masa kerja
  • Masa kerja 1–
  • Masa kerja 2–
  • Masa kerja 3–
  • Masa kerja 4–
  • Masa kerja 5–
  • Masa kerja 6–
  • Masa kerja 7–
  • Masa kerja ≥8 tahun → 9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

  • Masa kerja 3–
  • Masa kerja 6–
  • Masa kerja 9–
  • Masa kerja 12–
  • Masa kerja 15–
  • Masa kerja 18–
  • Masa kerja 21–
  • Masa kerja ≥24 tahun → 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat asal.
  • Ketentuan lain sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(NS/BSN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini