“Ini merupakan karpet merah bagi TKA asing di IKN. Dalam beleid PP tersebut, jelas disebutkan, bahwa TKA diperbolehkan untuk tinggal dan bekerja selama 10 tahun lamanya. Dan Waktu kerjanya pun bisa diperpanjang,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dapat mempekerjakan TKA. Mereka dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu tercantum dalam pasal 22 ayat 4.
“Hal ini benar-benar menyerahkan kedaulatan bangsa kita, ibukota negara kepada bangsa lain. Ini adalah betul-betul satu kebijakan yang amat berbahaya yang mengancam kedaulatan bangsa,” katanya.
Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelora ini meminta Komisi I DPR segera bertindak cepat dengan memanggil pemerintah untuk meminta keterangan secara utuh tentang PP tersebut.