Kedua, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan hasilnya terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Kemudian, Rafael Alun tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.
“Ketiga, Sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, seperti orang tua, kakak-adik, teman dan sebagainya,” imbuh Awan.
Keitga, dari tim investigasi dugaan fraud, terbukti Rafael Alun tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) secara benar.
“Dan tidak patuh dalam pembayaran dan pelaporan pajak serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN,” ungkapnya.