spot_img

Kapolri Ungkap 11 Korporasi Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

KNews.id – Jakarta – Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari total entitas bisnis tersebut, tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Meskipun penetapan tersangka telah dilakukan, kepolisian hingga saat ini belum mengungkapkan daftar rincian identitas korporasi yang terlibat kepada publik.

- Advertisement -

“Untuk karhutla, kita telah menetapkan ya 11 korporasi sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah PMA ya, asing. Ada tiga negara ya, sementara ini masih dalam pemeriksaan kita,” ujar Suyudi dalam tayangan Top News Metro TV, Rabu, 21 Oktober 2026.

(RD/MTV)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini