spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
spot_img

Kapolri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Luar Polri

KNews.id – Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi aktif pun dapat menjabat di 17 Kementerian/Lembaga.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar Polri alias jabatan sipil, dengan mengharuskan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu.

- Advertisement -

Aturan yang diteken Kapolri ini diundangkan pada 10 Desember 2025. Pasal 1 berisikan sejumlah pengertian, termasuk pelaksanaan tugas di luar struktur Polri.

“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” tulis poin satu.

- Advertisement -

Kemudian dalam Pasal 2 dijelaskan pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam negeri. jabatan di luar negeri. Pasal 3 melanjutkan, bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi, dan organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilaksanakan pada 17 kementerian/lembaga/badan/komisi, yaitu Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan.

Disusul Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional.

Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tata Cara Pelaksanaan

Pelaksanaan tugas anggota Polri ini dilaksanakan pada jabatan manajerial dan non manajerial.

- Advertisement -

“Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” sambung isi dokumen.

Adapun Pasal 10 menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan tugas anggota Polri di dalam negeri pada kementerian/lembaga/badan/komisi. Seperti ketika Kapolri telah menerima permohonan dari pimpinan kementerian/lembaga/badan/komisi, maka akan meneruskan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM Kapolri) untuk menyiapkan anggota Polri yang memenuhi persyaratan.

AsSDM Kapolri kemudian menyiapkan calon melalui seleksi atau uji kompetensi dan diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier. Setelahnya, Kapolri atau AsSDM Kapolri mengajukan anggota Polri hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier kepada kementerian/lembaga/badan/komisi.

“Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menetapkan keputusan, surat perintah Pelaksanaan Tugas Anggota Polri, dan surat penghadapan kepada kementerian/lembaga/badan/komisi setelah kementerian/lembaga/badan/komisi menyetujui Anggota Polri yang melaksanakan tugas; dan Kapolri menetapkan keputusan dan surat perintah Pelaksanaan Tugas Anggota Polri setelah ditetapkan melalui Keputusan Presiden untuk pengangkatan dalam jabatan eselon I,” tulis isi dokumen.

Cabut Aturan Sebelumnya

Sebelum penutup, Pasal 20 menjelaskan bahwa setelah Peraturan Kepolisian ini berlaku maka Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 283); dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1296), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(FHD/Lpt)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini