spot_img

Kapolri di Minta Stop Pemeriksaan Untuk Aduan Jokowi, Petrus: Buktikan Dulu Ijazah Asli atau Palsu

KNews.id – Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menghentikan atau setidaknya menunda seluruh proses pemeriksaan terhadap Pengaduan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Polda Metro Jaya.

“Secara teknis Hukum Acara Pidana dan demi menjamin kepastian hukum, maka Pimpinan Polri harus menghentikan atau setidak-tidaknya menunda seluruh proses pemeriksaan terhadap Pengaduan Jokowi di Polda Metro Jaya tertanggal 30 April 2025 dan seluruh Laporan Polisi dari Anggota Masyarakat terhadap KRMT Roy Suryo dkk,” kata Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) Petrus Selestinus.

- Advertisement -

Sebab menurut Petrus, Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan dan atau penyidikan atas laporan Polisi TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) tentang dugaan Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM a/n. Jokowi sebagai Ijazah palsu.

“Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah Ijazah Jokowi dimaksud asli atau palsu atau aspal,” ujar Petrus.

- Advertisement -

“Karena selama menjadi polemik bertahun-tahun Jokowi tidak pernah memberikan klarifikasi atau menunjukan bukti atas keabsahan Ijazah itu,” lanjutnya.

Selain itu, Petrus berpendapat, laporan Polisi TPUA terhadap Jokowi tentang dugaan Ijazah Palsu (Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM a/n. Jokowi) bermuatan kepentingan umum yang lebih besar.

“Antara lain menyelamatkan marwah Pendidikan Tinggi Cq. Universitas Gajah Mada, marwah Para Intelektual dan Cendikiawan dan terlebih-lebih marwah lembaga kepresidenan, karenanya harus didahulukan proses pidananya,” katanya.

Petrus lebih lanjut juga merespons mengenai pengaduan Jokowi di Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025, atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah. Menurutnya, pengaduan tersebut semata-mata bermuatan kepentingan pribadi yaitu semata-mata hanya untuk memperjuangkan nama baik Jokowi.

“Untuk menguji apakah Jokowi masih punya nama baik yang harus dipertahankan, maka pembuktiannya adalah apakah Ijazah S1 yang diduga sebagai palsu itu, harus dibuktikan terlebih dahulu lewat suatu Putusan Pengadilan Yang Berkeuatan Hukum Yang Tetap dan adil yang menyatakan Ijazah Jokowi itu asli atau paslu dan/atau aspal atau asli,” ucapnya.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini