KNews.id – Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/Kanwil LTO) meraup Rp 4,121 triliun dari hasil penagihan wajib pajak besar yang mempunyai tunggakan utang pajak. Penarikan tersebut dilakukan lewat blokir rekining hingga penyitaan aset.
“Langkah ini diambil untuk mengamankan penerimaan negara tahun 2025, memberi kepastian hukum, dan keadilan bagi Wajib Pajak (WP) yang sudah patuh serta detterent effect bagi penunggak pajak,” demikian bunyi keterangan resmi Kanwil LTO, Rabu, 24 Desember 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepatuhan pajak sukarela melalui sistem self-assessmentdinilai semakin membaik. Namun penyelarasan dengan upaya penegakan hukum administrasi perpajakan dilakukan dengan optimalisasi penagihan aktif.
Langkah penagihan yang telah dilakukan adalah pemblokiran lewat pekan pemblokiran rekening serentak pada periode 12-21 November 2025. Sebanyak 33 rekening bank milik 17 wajib pajak (WP) dari 4 kantor pelayanan Wajib Pajak Besar diblokir oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Tujuannya untuk mendorong percepatan pelunasan utang pajak sekaligus memberikan efek jera agar WP segera melunasi utang pajaknya. Kegiatan blokir rekening bank dilanjutkan dengan penyitaan rekening dan pemindahbukuan saldo bank yang ada untuk melunasi utang pajak.
Selain pemblokiran, dilakukan pula penyitaan setelah seluruh upaya persuasif dan upaya penagihan aktif tak direspons dengan pelunasan utang pajak. Hingga 12 Desember 2025, sudah ada 35 aset milik WP atau Penanggung Pajak yang disita. Meliputi 1 bidang tanah, 3 kendaraan bermotor roda empat, 2 unit peralatan dan/ atau mesin, serta 29 rekening bank. Kegiatan penyitaan oleh JSPN dengan nilai aset yang signifikan antara lain berupa sebidang tanah seluas 10 hektare milik satu WP di Gresik dan peralatan teknologi informasi milik satu WP di Bali.
Langkah ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang mengejar pelunasan tunggakan pajak 200 Wajib Pajak Penunggak Terbesar Nasional. Sejalan dengan itu, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar melakukan optimalisasi penagihan aktif atas 35 Wajib Pajak yang termasuk 200 penunggak terbesar nasional dengan total tunggakan sebesar Rp 7,521 triliun.




