KNews.id – Mencetak rekor kasus korupsi terbesar di Indonesia, banyak pihak yang nampak geram dengan sosok suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Kasus korupsi yang melibatkan suami Sandra Dewi itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 271 trilirun.
Menanggapi hal tersebut, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak berharap agar Harvey Moeis dihukum mati. “Pendapat saya, khususnya mengenai korupsi ini, maka sudah waktunya dihukum mati para pelaku korupsi ini,” katanya.
Apalagi ini, lanjut Kamaruddin, kasus korupsi tambang timah ini telah merugikan negara sebesar Rp271 Triliun. Sudah saatnya negara bersikap tegas dihukum mati saja, atau setidak-tidaknya dimiskinkan.
“Termasuk juga pasangannya, suami atau istrinya, orang tuanya, kakak adiknya, dan keponakan-keponakannya.” “Atau semua keluarga itu yang diduga memiliki kaitan dengan dana korupsi tersebut,” paparnya. Ia berharap jika pemerintah bisa tegas menuntaskan kasus ini.
“Jadi jangan lagi mereka sudah korupsi masih berpesta pora,” ungkapnya. Bahkan Kamaruddin mengatakan, tidak ada alasan bagi seorang istri untuk tidak mengetahui dari mana asal pertambahan harta pasangannya.
Sehingga, Sandra Dewi berpotensi ikut terseret kasus korupsi sang suami. “Apalagi dia istrinya artis, tentukan ketika datang rezeki itu ke rumah tentu dia tahu.”
“Dari mana ini sumbernya nih, apakah layak atau tidak dimakan.” “Otomatis didatangkan rezeki ke rumah itu dia tahu dong itu halal atau tidak, berapa pendapatan dari suaminya,” ujarnya.
Jika seorang suami yang tiba-tiba membawa uang lebih, kata Kamaruddin, bahwa pasangannya tentunya mengetahui asal dari uang tersebut.
“Nah ketika membawa ke rumah lebih dari itu, otomatis sudah tahu dia bahwa itu adalah hasil kegelapan,” ucapnya.
Sandra Dewi Berpotensi jadi Tersangka
Praktisi hukum, Firman Chandra sebelumnya pun menyebut Sandra Dewi berpotensi jadi tersangka buntut kasus korupsi yang menjerat suaminya. “Sandra Dewi sangat bisa (ikut terseret jadi tersangka),” kata Firman Chandra.
“Pada saat dinyatakan seorang suami mendapat aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, sampailah ke istrinya, ke gereja, ke lembaga-lembaga amal lainnya,” sambungnya.
Menurutnya, Sandra Dewi dinilai tahu sumber uang yang diterima oleh Harvey. Sebab, mustahil seorang istri jika tak tahu dari mana sumber penghasilan suaminya.
“Pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya.” “Beberapa mengatakan bahwa itu sah karena dia misalnya, memiliki usaha dan lain-lain,” tuturnya.
Firman pun menyebut artis 40 tahun itu juga terancam dipidana andai ikut jadi tersangka. Meski begitu, hukuman tersebut tak akan seberat suaminya karena Sandra Dewi hanyalah pelaku pasif.
“Apakah mereka bisa jadi tersangka? Bisa, ada pasalnya tapi hukumannya tidak berat, namun tetap ada prosesnya gitu.” “Karena mau bagaimana pun mereka menikmati tindak pidana korupsi atau pencucian uang tadi,” terangnya.
Sebagai informasi, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas tima wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Adapun kerugiaan yang dialami negara ditaksir hingga mencapai Rp 271 triliun. Selain Harvey Moeis, ada pesohor lain yang turut ditetapkan menjadi tersangka yaitu crazy rich PIK, Helena Lim.
Pakar Hukum Duga Ada “Orang Kuat” Lindungi Kasus Korupsi Timah
Ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, meyakini bahwa ada pihak yang melindungi para tersangka kasus korupsi timah. Apalagi, kasus yang baru-baru ini diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu bergulir cukup panjang, terhitung sejak 2015 sampai 2022.
“Penambangan liar itu kan bisa dilihat dengan mata dan tidak mungkin sendiri, banyak orang.
Apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan?” kata Yenti.
“Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap,” tuturnya.
Yenti mempertanyakan pengawasan negara terhadap praktik-praktik ilegal seperti penambangan liar ini. Ia curiga ada kongkalikong antara penambang liar dengan pihak yang mestinya bertindak sebagai pengawas.
“Apakah memang sistem negara ini sudah tidak ada pengawasannya? Atau pengawas-pengawas itu malah justru kongkalikong supaya orang-orang yang ketahuan curang ini,” “ketahuan menghabisi harta negara yang harusnya masuk ke negara ini, malah memang dilindungi?” ujarnya.
Yenti pun heran PT Timah Tbk yang notabene merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) “kebobolan” dan menyebabkan negara rugi hingga ratusan triliun. Menurutnya, berkaca dari kasus ini, harus dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan negara.
Ia juga mendorong Kejaksaan Agung untuk mencermati perusahaan-perusahaan boneka atau cangkang yang dibuat dalam kejahatan ini.
“Perusahaan cangkang ini, perusahaan boneka ini, kita juga lihat apakah memang ada izinnya, ataukah izinnya diada-adakan atau ada pemalsuan,” “pemalsuan itu memang ada tapi dipalsukan, punya orang dianggap, ataukah memang tidak ada kemudian dipalsukan,” kata Yenti.
“Sebetulnya, apa pun modusnya harus dibongkar oleh Kejaksaan Agung, kalau ada PT yang cangkang- cangkang ini kan,” “kan ini pasti ada pemalsuan ya kan, karena masuk ke PT-PT ini.” “Ternyata PT-PT itu tidak ada sebagai anak perusahaan atau memang PT yang dibuat seolah-olah anak perusahaannya, PT-PT boneka,” lanjutnya.






