spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Kalau DK OJK Jadi Dilantik Kemarin, Apakah Melanggar UU?

KNews.id- Pelantikan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 yang rencananya digelar hari ini, Selasa (24/5), telah dibatalkan. Jika tetap dilakukan, berpotensi melanggar Undang-Undang UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam surat dari Mahkamah Agung yang salinannya didapatkan CNBC Indonesia, tertulis “sehubungan dengan satu dan lain hal, maka Pengucapan Sumpah/Janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang semula akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.”

- Advertisement -

Sebelumnya, menanggapi rencana pelantikan dipercepat, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan kapan pun pelantikan ADK Periode 2022-2027 dilakukan, OJK akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung. Sementara itu, OJK juga tengah menyiapkan Tim Transisi pergantian ADK OJK Periode 2022-2027.

Ketua DK OJK saat ini, Wimboh Santoso, sebelumnya juga menyatakan transisi kepemimpinan OJK baru akan terjadi bulan Juli 2022. Pada 12 Mei 2022, Wimboh beserta jajaran diketahui mengadakan acara silaturahmi dengan anggota DK OJK yang baru.

- Advertisement -
Foto Istimewa

“Menjelang transisi peralihan kepemimpinan OJK di bulan Juli 2022, saya bersama ADK OJK mengundang silaturahmi Idulfitri kepada Bapak/Ibu yang sudah terpilih menjadi ADK OJK periode 2022-2027,” tulis Wimboh dalam akun instagram @wimboh.ojk.

Wimboh mengatakan dalam kesempatan itu, disinggung persiapan transisi yang dilakukan dalam beberapa waktu ke depan, termasuk tim yang akan dibentuk resmi yang melibatkan pejabat terkait di setiap bidangnya.

- Advertisement -

Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan sikap Mahkamah Agung RI yang menunda pelantikan terhadap dewan komisioner terpilih 2022-2027 harus dipahami dan dihormati sebagai bentuk konsistensi dan penegakan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

“Jika dipaksakan dilantik dengan menyalahi perundang-undangan, berimplikasi terhadap keabsahan seluruh produk aturan maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh dewan komisioner OJK periode 2022-2027 rawan untuk digugat oleh pelaku usaha industri jasa keuangan, perbankan, pasar modal dan non bank,” ujarnya.

Menurut Masinton, tidak ada urgensi dan situasi kedaruratan yang mendesak dilakukan untuk memaksakan percepatan agenda pelantikan dewan komisioner yang baru terpilih.

Masinton berkata, agenda percepatan pelantikan dewan komisioner OJK periode 2022-2027 yang rencananya dilantik hari ini, Selasa, 24 Mei 2022, jika dilaksanakan adalah pelanggaran terhadap UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

-Pasal 10 ayat 4 tentang susunan Dewan Komisioner OJK, yang susunannya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota.

-Pasal 14 ayat 3 Anggota Dewan Komisioner diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

-Pasal 17 ayat 1 Anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut: meninggal dunia, mengundurkan diri, masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali, berhalangan tetap.

“Independensi Otoritas Jasa Keuangan tercermin dalam kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan. Secara orang perseorangan, pimpinan Otoritas Jasa Keuangan memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat diberhentikan, kecuali memenuhi alasan yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini,” jelasnya.

Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dilantik oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 20 Juli 2017, sesuai Keppres No. 87/P.2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, artinya Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 dapat dilantik tanggal 20 Juli 2022 nanti, pada saat berakhirnya dewan komisioner OJK periode 2017-2022. (AHM/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini