spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Jutaan Liter Penyaluran JBT Minyak Solar di PT KAI tidak tepat

KNews.id- Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menyebutkan bahwa salah satu konsumen pengguna JBT Solar adalah sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Penyaluran JBT Minyak Solar oleh Pertamina untuk sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang, dhi. kepada PT KAI (Persero) dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas tentang Penetapan Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak TertentuJenis Minyak Solar (Gas Oil) untuk Sarana Transportasi Darat Berupa Kereta Api Penumpang dan Barang Tahun 2018.

- Advertisement -

Namun,penyaluran JBT Minyak Solar kepada PT KAI digunakan tidak sesuai peruntukan sebanyak 1.455.604 Liter dengan Nilai subsidi sebesar Rp2.911.208.000,00.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, penetapan kuota untuk kereta api selama tahun 2018 adalah sebagai berikut:

- Advertisement -
  • Keputusan Kepala BPH Migas No. 03/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2018 
    tanggal 5 Maret 2018 yang menetapkan kuota JBT Solar PT KAI Tahun 
    2018 sebanyak 280.000 KL.
  • Keputusan Kepala BPH Migas No. 26/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2018 Tanggal 6 September 2018 yang menetapkan kuota JBT Solar PT KAI Tahun 2018 sebanyak 260.514 KL.
  • Keputusan Kepala BPH Migas No. 53/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2018 Tanggal 26 Desember 2018 yang menetapkan kuota JBT Solar PT KAI Tahun 2018 sebanyak 260.514 KL.

Penyaluran JBT Minyak Solar kepada PT KAI dilakukan dengan pola Vendor HeldStok (VHS) oleh Fungsi IFM PT Pertamina (Persero) di site penerima. Penyaluran dilakukan berdasarkan form permintaan pengisian BBM. Form permintaan BBM dari PT KAI hanya menginformasikan jumlah kebutuhan BBM dan sarana yang perlu diisi. Tidak ada informasi rencana rute danjarak perjalanan(relasi) kereta api.

Realisasi volume penyaluran mengacu pada angka flow meter yang dituangkan dalam berita acara pengisian. Selama tahun 2018, realisasi penyaluran JBT Minyak Solar kepada PT KAI adalah sebanyak 237.897.614 liter. Penyaluran tersebut dilakukan di wilayah MOR I s.d. MOR V.

- Advertisement -

Atas data penyaluran JBT Solar kepada PT KAIselamatahun 2018 diketahui realisasi penyaluran yang digunakan tidak sesuai peruntukan sebanyak 1.455.604 liter.

Berdasarkan data SAP Logistik BBM PT KAI, diketahui JBT Minyak Solar digunakan bukan untuk perjalanan kereta api umum namun untuk alat perbaikan rel dan jembatan, dapur,forklift,crane,kereta inspeksi,kereta penolong,kereta ukur, mesin las,rail clinic, mesin traktor,truk isuzu,dan genset dengan jumlah sebanyak 1.455.604 liter. Realisasi penyaluran bulanan yang digunakan tidak sesuai peruntukkan.

Penggunaan BBM solar bersubsidi tersebut tidak tepat karena tidak digunakan secara langsung untuk keperluan pengoperasian sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang, melainkan untuk kebutuhan pendukung beroperasinya sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, menyebutkan bahwa peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan rel.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini