spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Jumlah Staf SPK di Kemnaker Nambah, Namun tak Bermanfaat

KNews.id- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) pada tahun anggaran 2016 dianggap melanggar ketentuan tentang jumlah Staf Pengelola Keuangan (SPK) sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2016.

Kemnaker melalui lima satuan kerjanya telah menambah jumlah personil pengelola keuangan yang menurut publik ujungnya akan mengakibatkan pemborosan keuangan negara. Sebagaimana diketahui dari dokumen Tim Investigator KA, nilainya mencapai Rp125.400.000.

- Advertisement -

Padahal dalam PMK Nomor 65/PMK.02/2015 dijelaskan bahwa honorarium pertanggungjawaban pengelola keuangan pada setiap satuan kerja diberikan berdasarkan besaran nilai pagu yang dikelola untuk setiap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Sedangkan ketentuan jumlah personil SPKnya adalah sebagai berikut:

- Advertisement -
  • Kuasa Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai SPK, jumlah SPK paling banyak 6 (enam) orang termasuk Petugas Pengelola Administrasi Belanja pegawai (PPABP).
  • KPA dibantu oleh satu atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak tiga orang termasuk PPABP.

Sehingga, berdasarkan SBM tahun 2016 tersebut maka jumlah SPK pengelola satu DIPA untuk KPA dibantu oleh satu atau beberapa PPK dapat diberikan honorarium paling banyak tiga orang.

Namun demikian, atas honorarium pengelola keuangan pada satuan kerja Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) menunjukkan adanya kelebihan jumlah personil untuk staf pengelola keuangan (SPK) yang melebihi SMB yang telah diatur pada tahun 2016 itu.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini