spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Jumhur Keluar dari Penjara, Ini Kata LBH Jakarta…

KNews.id- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyampaikan kabar bahwa majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada aktivis KAMI, Jumhur Hidayat. Hal ini disampaikan melalui akun Twitter LBH Jakarta, hari ini.

“Dari sekian banyak kabar buruk ttg situasi demokrasi saat ini, terselip secercah harap yang mengingatkan kita bahwa, belum saatnya kita berhenti berjuang. Siang ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat,” tulis LBH Jakarta.

- Advertisement -

Jumhur merupakan terdakwa yang ditangkap usai gelombang aksi menolak Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu. Dia didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020. Jumhur menyebut, Omnibus adalah UU buat investor primitif dan pengusaha rakus.

“Jumhur Hidayat merupakan korban kriminalisasi UU ITE karena kritiknya terhadap omnibus law, UU Cipta Kerja. Namun LBH Jakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi bersama dengan 20 Tokoh Nasional yang menjadi penjamin Jumhur mampu meyakinkan Majelis Hakim.

- Advertisement -

“Kritik yang dilakukan oleh Jumhur Hidayat terhadap suatu kebijakan pemerintahan adalah hal yang lumrah di negara demokrasi” tutup LBH. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini