KNews.id- Bobroknya hukum di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperlihatkan SP3 Sjamsul Nursalim namun Jumhur Hidayat Cs serta Habib Rizieq Syihab (HRS) masuk penjara.
“Koruptor besar Sjamsul Nursalim dikasih SP3, Jumhur Cs dan HRS masuk penjara. Ini menandakan bobroknya hukum di era Jokowi,” kata aktivis Molekul Pancasila Nicho Silalahi kepada suaranasional, Sabtu (3/4)
Menurut Nicho, harusnya Jumhur cs dan HRS dibebaskan karena terlihat dipaksakan.
“Dalam berbagai persidangan, tuntutan Jaksa terhadap Jumhur Cs maupun HRS sangat lemah dan tidak terbukti secara fakta hukum,” ungkapnya.
Nicho mengatakan, Sjamsul Nursalim yang mendapat SP3 dari KPK menunjukkan hukum tidak berpihak kepada keadilan.
“Koruptor Djoko Tjandra hanya dituntut 4 tahun juga sangat tidak adil,” papar Nicho.
Ia mengatakan, hukum di era Jokowi hanya tajam ke bawah tumpul ke bawah.
“Koruptor bersuka cita di era Jokowi dengan adanya kewenangan KPK mengeluarkan SP3,” jelas Nicho. (AHM/SN)