spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Judi Online Bikin Rugi Rp 27 T, Bank Ini Siap Blokir Rekening

KNews – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan kegiatan perjudian online telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat luas dengan nilai kerugian dari satu situs sendiri ditaksir mencapai angka Rp 27 triliun. Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.

Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait. Dalam keterangan resmi Kominfo, disebutkan per tanggal 21 September 2023 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK.

- Advertisement -

Perbankan pun menyambut baik aturan ini. Direktur Utama PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) Taswin Zakaria mengatakan arahan kebijakan blokir rekening judi online ini sangat bagus, dan pihaknya sangat mendukung kebijakan know your customer (KYC).

“Saya pikir itu arahan kebijakan yang bagus. Karena kita sangat mendukung pentingnya KYC, kita sepakat untuk memberantas money laundering dan kegiatan jenis,” ujarnya di Fairmont Hotel, Senin (25/9/2023).

- Advertisement -

Namun, yang terpenting menurut Taswin, detil dari aturan ini harus diperjelas terlebih dahulu. Ini supaya bank dapat mengambil tindakan dengan tepat.

“Kalau salah nanti kami memblokir rekening orang, nanti akhirnya jadi masalah,” katanya.

- Advertisement -

Sementara itu, Direktur Wholesale Banking UOB Indonesia Harapman Kasan mengaku sejauh ini pihaknya belum menemukan transaksi yang berkaitan dengan judi online. Sebab, pada saat pembukaan rekening di UOB Indonesia, pihaknya menerapkan kebijakan KYC.

“Saya rasa kalau kita bicarakan ini kan mengenai basic KYC. Karena pada saat kita melakukan pembukaan rekening kita kan due diligence, siapa nasabah kita? Perusahaannya dimana? Kan kita harus ketemu ini. Kita harus lihatin. Ya, jadi kalau misalnya bisnisnya itu kita nggak yakin, ya nggak kita buka [rekeningnya],” kata Harapman di UOB Plaza.

Begitu pula dengan PT Bank CIMN Niaga Tbk. (BNGA) yang menyatakan tidak akan membuka rekening yang terhubung dengan judi online baik untuk merchant maupun perusahaan. Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan menyatakan pihaknya akan langsung menutup rekening terkait judi online, bila ketahuan.

“Apabila ada informasi terkait itu yang tidak kami ketahui di awal pembukaan rekening, maka akan kami tutup,” ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia.

Sama halnya dengan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) atau OK Bank yang siap melaksanakan perintah OJK terkait rekening terkait judi online. Direktur Kepatuhan OK Bank Efdinal Alamsyah mengaku saat ini tidak ada rekening yang terindikasi terkait judi online.

“Kalau kami menemukannya, kami akan melaksanakan perintah OJK sebagaimana mestinya.” (Zs/CNBC)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini