KNews.id – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merasa terhina atas tuduhan ijazah strata satu S-1 miliknya di Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu. Hal ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan bagi terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026) siang.
Menurut JPU tuduhan ijazah palsu yang diduga dilayangkan dr. Tifa sebagai terdakwa telah mencemarkan nama baik, dan membuat Jokowi merasa direndahkan serendah-rendahnya.
“Saksi Ir. H. Joko Widodo mengalami kerugian immateriil  tercemarnya nama baik secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” kata JPU, Kamis (2/7/2026).
Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut bahwa terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik. Menurut JPU Hal ini berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti digital dilakukan Polda Metro Jaya terkait sejumlah postingan dr. Tifa di media sosial.
JPU menjelaskan bahwa perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sejumlah unggahan di media sosial diduga mencemarkan nama baik Jokowi. Di antaranya unggahan terdakwa Tifauzia Tyassuma melalui akun X @DokterTifa, yang menyampaikan sejumlah dugaan kejanggalan terkait ijazah S-1 Jokowi di UGM.
Yakni meliputi sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
“Terdapat unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu,” ujar JPU membacakan dakwaan.
JPU menuturkan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar pada 28 Juli 1980, dan menerima ijazah S-1 Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985. Menurut JPU UGM telah memastikan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM sesuai data akademik, sehingga menyatakan perbuatan terdakwa sebagai tuduhan yang tidak benar.
“Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” tutur JPU dalam sidang.
Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.





