spot_img

Jokowi Ungkap 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024 Merupakan Kenyataan Demokrasi?

KNews.id – Jakarta – Presiden Joko Widodo menyatakan, fenomena kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 merupakan kenyataan demokrasi. Sebagai konteks, dalam perhelatan Pilkada 2024 terdapat 41 calon kepala daerah yang akan melawan kotak kosong.

“Ya memang kenyataannya di lapangan seperti itu. Itu kotak kosong pun juga ada proses demokrasinya,” kata Jokowi usai meninjau Pasar Soponyono, Rungkut, Surabaya..

- Advertisement -

Lantas bagaimana faktanya?

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, tren kotak kosong yang selalu meningkat dan menyentuh angka 41 dalam Pilkada 2024 menunjukkan adanya situasi politik yang dikondisikan.

- Advertisement -

Upaya itu dilakukan untuk menghilangkan kompetisi dan memenangkan satu calon atau calon tertentu. Sejak calon tunggal pertama kali muncul dalam Pilkada 2015, jumlahnya terus meningkat di pilkada setelahnya. Pada Pilkada 2015 terdapat tiga daerah dengan calon tunggal.

Kemudian, pada Pilkada 2017 menjadi sembilah daerah. Setelah itu, pada 2018 terdapat 16 daerah. Pada 2020, muncul 25 calon tunggal kepala daerah yang melawan kotak kosong. “Yang saya lihat ini bukan realitas demokrasi, tapi realitas untuk menghilangkan kompetisinya dan cara cepat untuk menang saja. Karena trennya kan mayoritas calon tunggal itu menang,” ujar perempuan yang biasa disapa Ninis.

Menurut Ninis, adanya koalisi gemuk yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus berpengaruh terhadap minimnya calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2024. Bahkan, sempat muncul asumsi akan ada lebih dari seratus kotak kosong sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Melalui putusannya, MK memberikan kesempatan bagi partai politik, termasuk yang tidak mendapatkan kursi di DPRD, untuk mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah dengan persyaratan yang disesuaikan. Syaratnya, yakni partai politik atau gabungan partai politik mendapat suara sah pemilu di daerah bersangkutan mulai 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung populasi di wilayah tersebut.

MK memberikan penyesuaian angka yang sama dengan persyaratan untuk calon perseorangan. “Sebelum ada putusan MK itu ada asumsi angka calon tunggalnya bisa ratusan. Seratus lebih. Tetapi dengan putusan MK itu kan sekarang jadi 41. Bisa jadi itu karena putusan MK (lebih sedikit dari yang diprediksi),” kata Ninis.

(NS/Kmps)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini