spot_img
Kamis, Mei 9, 2024
spot_img

Jokowi Ubah Kepemilikan Saham Negara di BRI dan Bank Mandiri

KNews,id- Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 dan 32 Tahun 2023. Melalui aturan tersebut, pemerintah kembali mengubah struktur kepemilikan saham pemerintah di dua bank pelat merah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri Tbk. Seperti dikutip Jumat (23/6) dalam aturan tersebut, di BRI kepemilikan saham negara kini berubah menjadi 1 saham Seri A dan 80,61 miliar saham Seri B. Sehingga bila ditotal, saat ini negara memiliki sekitar 53,19% dari seluruh saham perusahaan dengan kode emiten BBRI tersebut.

Porsi Saham Negara Berpotensi Turun Syarat Perpanjang Kontrak, Vale Indonesia Siap Lepas Saham ke Negara Investor Asing Jual Saham, Alihkan Investasi ke Surat Berharga Negara Sementara di Bank Mandiri, kepemilikan saham negara saat ini adalah 1 saham Seri A dan 24,26 miliar saham Seri B. Bila ditotal, saat ini negara memiliki sekitar 52% dari seluruh saham dengan kode emiten BMRI. Adapun perubahan struktur kepemilikan saham negara di BRI dan Bank Mandiri mulai berlaku sejak tanggal berlakunya perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan dan Akta tentang Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada kedua bank BUMN tersebut.

- Advertisement -

Perubahan struktur kepemilikan saham negara di BRI diatur melalui PP Nomor 31 Tahun 2023. Di mana ada empat pertimbangan yang menjadi dasar perubahan tersebut. Yakni :

Untuk meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Bank Mandiri telah dilakukan penjualan sebagian saham milik negara melalui IPO pada tahun 2003, penjualan sebagian saham milik negara dengan cara penawaran terbatas pada tahun 2004, penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu untuk program MESOP pada tahun 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010, dan PMHMETD pada tahun 2011.

- Advertisement -

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi, pemerintah telah melakukan pengalihan sebagian saham milik negara pada BRI kepada lembaga pengelola investasi. Pelaksanaan penjualan sebagian saham milik negara dan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 dan 2 mengakibatkan terjadinya perubahan struktur kepemilikan saham negara pada BRI.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 , 2 dan 3, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, perlu menetapkan PP tentang perubahan struktur kepemilikan saham negara pada BRI. (Fhd/Kt.Dt)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini