spot_img
Kamis, Februari 19, 2026
spot_img
spot_img

Jokowi Tidak Cerdas Hanya Nekad Manfaatkan Aparat Nakal

Oleh : Damai Hari Lubis

KNews.id – Jakarta, Andai benar, saat Jokowi mendaftarkan diri di KPU D Surakarta dalam rangka ikut kompetisi di pilkada Surakarta (Solo) 2005-2010 yang menggunakan titel Drs atau Ir atau keduanya (Drs dan Ir) dan KPU serius menggunakan ketentuan peraturan yang setiap pendaftara bakal calon wajib harus disertakan ijazah asli Jokowi (Jkw), lalu memeriksanya ke UGM dan SMA asal sesuai Ijazah legalisir, bisa jadi Jokowi malah mendapat tuduhan menggunakan surat keterangan palsu, setidaknya terkena tuduhan delik pasal 68 UU. Tentang Diknas Jo. Pasal 263, Jo 264 Jo. 266 KUHP.

- Advertisement -

Terlebih andai Jkw menggunakan dua titel yang keduanya dari UGM hanya beda fakultas ada tahn yang sama? Ini hal yang absolut tidak mungkin? Kecuali beda universitas?

Maka kalau ada yang bilang Jokowi figur cerdas. Itu keliru, andai diberi julukan ‘nekad’, ini tepat.

- Advertisement -

Faktornya ada yang memanfaatkan jabatan dan dimanfaatkan, selanjutnya setelah berkuasa, terus manfaatkan hal yang sama terkait kursi jabatan serta fasilitas kemewahan dengan segala kemudahan, jadi faktornya hanya klasik (hedonisme), hanya manfaatkan “para orang nekad lainnya dengan remah-remah” hubbud dunya, sejak jabatan Walikota Solo diperoleh atas dukungan koalisi partai, lalu terus kembali nekad diajang Gubernur DKI dan Presiden dua priode sehingga taji Jokowi pun semakin tajam, dan terus masiv ciptakan kondisi yang simbiosis mutualisme namun merugikan pihak lain ‘para nalar sehat.’

Kalau para oknum aparat jujur bekerja sesuai “rule the game”, TPUA tidak perlu capek- capek mengadukan Jokowi ke DUMAS, karena sang dilakukan oleh Jokowi merupakan delik biasa dan jenisnya tindak pidana formal (perilaku perbuatan) dan materil (timbulkan akibat kerugian), sehingga menurut hukum tidak perlu adanya pengaduan dari publik (karena bukan delik aduan).

Bahkan andai oknum aparat tegak lurus, Jokowi tidak bakal punya kesempatan atau hasrat untuk melaporkan para anggota TPUA dan dua ilmuwan, Roy serta Rismon Sianipar (ahli IT) yang bicara berdasarkan hasil riset, bukan sekedar kata lisan mereka, tapi temuan hasil analisis scientific, ilmiah pastinya.

Dan andai pengaduan TPUA dijalan kan secara due process, sesuai ‘rule the game’, atau ketentuan hukum, Jokowi bakal cepat ketangkap bahkan ‘sejak pagi, Jokowi mendaftar di KPUD Surakarta, atau pertama kali Jokowi ikut Pilkada Solo 2005.

Namun inilah realita fenomena hidup dan kehidupan, dengan segala dinamika yang bersinggungan dengan karakter kemunafikan para pejabat publik.

Bahkan bisa jadi perilaku aparatur nakal model di KPU D dan KPU RI ada dibelahan negara lain di dunia? Selanjutnya dibalik kenekadan sosok Jokowi, ada kah sebuah misi dari unsur kekuatan “alien”?

- Advertisement -

Tentunya ‘guci gelap’ ala mitologi Yunani ini (pandora) perlu disingkap, tentunya penyingkapannya juga merupakan beban tugas dan fungsi para aparatur negara, namun Aparat yang mau introspeksi dan evaluasi dan berbenah bertekad mengedepankan apapun langkah-langkah melulu merujuk rule of law. Bukan memproteksi pelaku delik, malah ikut mengkriminalisasi para aktivis kritis yang heroik.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini