KNews.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah melarang para menteri untuk merangkap jabatan. Namun faktanya, beberapa anggota kabinet di era Jokowi banyak yang merangkap jabatan.
“Hadits Nabi menjelaskan ciri-ciri orang munafik ada tiga, jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, dan jika diberi amanah ia mengkhianati,” kata politikus Demokrat Yan A Harahap di akun Twitter-nya @YanHarahap, Kamis (9/3).
Yan mengatakan seperti itu dengan membagikan dua berita pertama dari Liputan 6 berjudul “Jokowi: Menteri tak Boleh Rangkap Jabatan”. Kedua, berita dari Tempo berjudul “Jokowi tak Persoalkan Erick Thohir-Zainuddin Rangkap Jabatan di Kabinet dan PSSI”.
Pengamat politik Muslim Arbi mengaku heran dengan sikap Presiden Jokowi yang mendiamkan setuju dua menterinya rangkap jabatan. Padahal sudah jelas-jelas kedua menteri tersebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal larangan menteri rangkap jabatan di organisasi yang dibiayai APBN tertuang jelas dalam pasal 23 huruf c.