spot_img

Jokowi Menyisakan Pengikut di KMP Berikut “Produk Kejahatan”

Oleh : Damai Hari Lubis -Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

KNews.id – Jakarta, Ketentuan PSN merupakan kesepakatan antara pemerintah dan pihak swasta (Aguan Cs) atau materiele daad yang keliru, bertentangan dengan konstitusi dasar bahkan dalam praktik pelaksanaannya banyak terjadi kejahatan (HGB dan SHM) diatas lautan, sehingga dapat dibatalkan demi hukum.

- Advertisement -

Dimana pembatalannya ? di PTUN atau di PN. dgn metode OOD (onrechmatige overheidsdaad) atau Judicial Review/ JR melalui MA. Karena diantara norma yang mengatur umumnya produk regeling (kementrian) dan selebihnya beschikking.

Hanya saja apabila kalah, karena yang menyidangkan perkara andai kebetulan para hakim nalar rusak “(bejat moral)”. Maka menjadikan kekalahan masyarakat lalu sebagai penguat hukum Aguan Cs.

- Advertisement -

Dan terkait sertipikat diatas laut dgn alasan tanah timbul, maka sertifikat yang belum 5 tahun (sertipikat laut HGB dan SHM), sebaiknya orang tua yang disebut sebagai pewaris (seolah sudah meninggal) sehingga anaknya yang melakukan pelepasan hak. Dapat memohon pembatalan sertipikat.

Hanya saja, kemungkinan besar mereka pewaris (yang nyata masih hidup) tidak bakal berani melakukan gugatan pembatalan, karena siang malam bakal didatangi diintimidasi para jawara (preman) entah dr mana asalnya disertai uniform loreng dan coklat.

Atau pernyataan si pewaris dan si anak yang (seolah) menandatangani jual beli atau pelepasan hak di backing oleh penguasa dalam mengajukan gugatan (Jaksa adalah pengacara negara Jo. UU.Kejaksaan).

Atau ada yang paling simple (analogi terhadap asas contante Justitia/ metode biaya murah dan sederhana dan cepat). Konsep yang tidak akan memakan korban mati ketakutan si warga yg namanya sebagai (pewaris dan “ahli waris gadungan’) hasil rekayasa para oligarki bandit, karena pribumi dibuat seolah dulunya sebagai pemilik asal, tanah timbul atau tambak/ empang namun bawahnya pasir alut bukann tanah!? Yaitu BPN proaktif dgn cara BPN mengundang sang para pewaris (ternyata fakta masih hidup) yang polos tak bersalah dan tak mengaku memiliki tanah diatas laut dibuatkan BAP di hadapan tim BPN sebagai bentuk pernyataan hukum, klarifikasi dan konfirmasi.

Setelah BAP diteken oleh PEWARIS PALSU DAN AHLI WARIS PALSU, maka BPN dengan kewenangannya dapat mencabut sertifikat awal atau sekalipun girik atau kekitir (wujud surat pertama) dan mencabut dengan segala akibat hukumnya, yakni seluruh sertipikat peralihan yang sudah atas nama para china jahat

Bahkan BPN sebagai atau ad hoc tim bentukan negara (sebagai negara) andai benar mereka (para warga) memiliki tanah sekalipun eks adat maupun ulayat, dan nyata yang dulunya adalah daratan faktanya kini adalah laut. Maka BPN sah dan berwenang mencabut atas hak warga atau sertifikat awal dan peralihan (kedua) oleh para sindikat/mafioso tanah

- Advertisement -

Apa dasarnya negara melalui BPN dapat dan sah mencabut ?

Karena salah satu hilangnya hak kepemilikan atas tanah adalah tanah musnah, akibat bencana atau proses alam UU. NO. 5 Tahun 1960 pokok agraria Jo. Pasal 66 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Kesimpulannya tanah diatas air laut adalah hayalan atau mustahil dapat dimilik WNI terlebih WNA dgn tanda kepemilikan atau hak atas tanah (HGB atau SHM) .

Melainkan tanah hasil urugan hasil kejahatan dan jika ada satu saja lahan telah bersertifikat atas nama WNA mutlak merupakan indikasi atau temuan ada tanda-tanda gejala kejahatan makar atau aanslag (menjual kedaulatan negara ) yang dilakukan oleh kelompok oligarki yang sudah eksis di era Jokowi.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini