spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Jokowi Menang di Pengadilan, Pemecatan Komisioner KPAI Sah!

KNews.id- Presiden Joko Widodo dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta saat melawan Sitti Hikmawatty. Dengan demikian, pemecatan Sitti dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dinyatakan sah. Gugatan itu terkait pernyataan Sitti soal perempuan bisa hamil bila berenang satu kolam dengan laki-laki.

Kasus bermula saat pernyataan Sitti soal potensi kehamilan di kolam renang menjadi viral di media massa/sosial. Kemudian Sitti diperiksa oleh Dewan Etik yang dibentuk KPAI yang menghasilkan rekomendasi dari Dewan Etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI. Duduk sebagai Ketua Dewan Etik mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Sitti tidak terima dan mengajukan perlawanan ke PTUN Jakarta. Hasilnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan itu.

- Advertisement -

“Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama DR Sitti Hikmawatty SST MPd. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama DR Sitti Hikmawatty SST MPd,” kata ketua majelis PTUN Jakarta, Danan Priambada.

Atas putusan PTUN Jakarta itu, Jokowi tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Kasus berubah. Majelis banding membalik keadaan dengan memenangkan Presiden.

- Advertisement -

“Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 122/G/2020/PTUN.JKT, tanggal 7 Januari 2021 yang dimohonkan banding, dan dengan. MENGADILI SENDIRI.Menolak gugatan Penggugat/Terbanding,” demikian bunyi amar putusan PT TUN Jakarta yang dilansir website-nya, Kamis (3/6).

Duduk sebagai ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota Mohamad Husein Rozarius dan Santer Sitorus. Majelis menilai, meski dalam perkara quo KPAI belum menyusun kode etik bagi anggota KPAI, tidaklah dapat dipakai sebagai alasan anggota KPAI sebagai pejabat publik boleh melanggar etik dan/atau mengesampingkan etik dalam melaksanakan tugasnya.

- Advertisement -

“Apalagi dalam Peraturan KPAI Nomor 01 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja KPAI dicantumkan kewajiban bagi setiap Komisioner KPAI menjaga diri untuk tidak melakukan perbuatan tercela dan/atau melanggar norma agama, nilai-nilai etika dan moral yang berlaku di masyarakat (vide Pasal 27 Peraturan KPAI Nomor 01 Tahun 2017 sebagaimana pada bukti P-5),” papar majelis.

Majelis menegaskan, secara eksplisit dalam organisasi dan tata kerja KPAI diatur kewajiban setiap komisioner KPAI menjaga diri untuk tidak melakukan perbuatan tercela dan/atau melanggar nilai-nilai etik.

“Dengan demikian, Dewan Etik KPAI yang dibentuk khusus untuk melakukan pemeriksaan pelanggaran etik terhadap Penggugat/Terbanding dan mengusulkan penjatuhan sanksi atas terbuktinya pelanggaran etik yang dilakukan Penggugat/Terbanding kepada Tergugat/Pembanding, sudah sesuai dengan prosedur dan dasar kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutur majelis.

Karena itu, objek sengketa yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia) yang isinya menindaklanjuti usulan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak yang didasarkan pada Surat Keputusan KPAI dan Keputusan Dewan Etik KPAI agar Sitti diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI karena pelanggaran etik tidak melanggar perundang-undangan ataupun asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Atas dasar itu terbukti gugatan Penggugat/Terbanding tidak berdasar secara hukum, maka terhadap gugatan yang diajukannya harus dinyatakan ditolak,” tegas majelis tinggi. (AHM/LJ)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini