spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Jokowi Meminta Harga Tes PCR Maksimal Rp550 Ribu, Epidemiolog: Harusnya Rp150 Ribu!

KNews.id- Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi seharusnya memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menurunkan harga tes polymerase chain reaction (tes PCR) serendah-rendahnya sampai Rp150 ribu. Menurut Pandu, penurunan biaya tes PCR menjadi Rp450 ribu-550 ribu, masih terbilang mahal.

Tes PCR berdasarkan e-Catalogue bisa ditekan 150 ribu rupiah. Pak @jokowi memerintahkan ke pak @BudiGSadikin @KemenkesRI harus menekan kemahalan dengan serendah-rendah dan secepat-cepatnya. Kalau dipatok 500 ribu itu masih sangat mahal,” cuit Pandu lewat akun Twitter @drpriono1. Pandu telah mengizinkan Tempo mengutip cuitannya.

- Advertisement -

Selain PCR, Pandu menyebut tes cepat antigen pun semestinya bisa ditekan hingga Rp70 ribu rupiah.

Satu dus tes antigen berisi 25 tes. Satu dus tes PCR berisi 100 tes. Jadi kenapa bisa terjadi harga kemahalan, walaupun sudah diprotes, karena banyak yang diuntungkan dan tidak pengawasan yang ketat dari regulator Kemenkes RI,” tuturnya.

- Advertisement -

Senada, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi juga menyebut harga tes PCR semestinya masih bisa ditekan. Menurut Baidowi, meskipun Jokowi telah meminta harga diturunkan 50 persen, tapi masih tinggi dibandingkan negara-negara lain. Ia mencontohkan, di Uzbekistan misalnya, harga PCR sekitar Rp350 ribu.

“Itu pun yang (hasilnya keluar) 6 jam. Kalau yang 24 jam lebih murah,” ujar pria yang akrab disapa Awiek itu lewat keterangan tertulis, Ahad, 15 Agustus 2021.

- Advertisement -

Peneliti ICW Wana Alamsyah juga membandingkan harga tes PCR Indonesia dengan India. Pemerintah India memangkas tarif PCR dari 800 Rupee menjadi 500 Rupee atau sekitar Rp96.000. Sementara di Indonesia, Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 sebelumnya menetapkan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR sebesar Rp900.000 atau sekitar 10 kali lipat dari tarif di India.

Hasil penelusuran ICW menemukan bahwa rentang harga reagen PCR yang selama ini dibeli oleh pelaku usaha senilai Rp180.000 hingga Rp375.000. Jika harga batas atas PCR yang ditetapkan Kemenkes dibandingkan dengan harga beli pelaku usaha, maka gap harga reagen PCR mencapai lima kali lipat.

Wana mengkritik Kemenkes yang selama ini tidak pernah menyampaikan mengenai besaran komponen persentase keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha yang bergerak pada industri pemeriksaan PCR.

“Kebijakan yang dibuat tanpa adanya keterbukaan berakibat pada kemahalan harga penetapan pemeriksaan PCR dan pada akhirnya hanya akan menguntungkan sejumlah pihak saja,” ujar Wana. (Ade/tmpo)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini