spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Jokowi Meminta Aparat Menindaklanjuti Temuan Komnas HAM terkait FPI

KNews.id- Presiden Joko Widodo telah menerima hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI). Jokowi langsung menugaskan aparat pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ia meminta tidak ada hal yang disembunyikan dari publik.

“Jadi, presiden sesudah bertemu lama dengan beliau-beliau ini [Komisioner Komnas HAM], lalu mengajak saya bicara yang isinya itu berharap dikawal agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM ditindaklanjuti, enggak boleh ada yang disembunyikan,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/1).

- Advertisement -

Mahfud menyampaikan pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM lewat proses hukum. Ia juga memastikan kepolisian akan menerima salinan laporan tersebut.

“Nanti kita ungkap di pengadilan dan saya akan menyerahkan ini ke kepolisian,” ucap Mahfud.

- Advertisement -

Di kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya ingin hasil temuan ini dibawa ke peradilan pidana.

“Tentu nanti Bapak Presiden bisa mempelajari dengan timnya,” ujar Taufan.

- Advertisement -

Sebelumnya, Komnas HAM menuntaskan investigasi  terkait kematian 6 orang laskar FPI dalam kejadian bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, 7 Desember 2020. Komnas menyatakan polisi melanggar HAM karena membunuh empat dari enam orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.

Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Komnas menolak kasus ini hanya diselesaikan lewat mekanisme internal Polri.

Komnas HAM juga merekomendasikan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI. Komnas menemukan ada momen baku tembak sebelum kematian enam laskar. Mereka juga meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar HAM dalam menuntaskan kasus ini. (AHM)

Sumber: CNNIndonesia

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini