spot_img
Sabtu, Desember 6, 2025
spot_img
spot_img

Jokowi Memberikan Tanggapan Soal Vonis dan Proses Hukum Yang di Jalani sekjen PDIP Hasto

KNews.id – Jakarta – Mantan presiden Joko Widodo tidak berkomentar banyak saat dimintai tanggapan soal proses hukum yang dijalani Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu hanya mengatakan agar menghormati proses hukum yang berjalan.

“Hormati proses hukum dan hormati keputusan pengadilan, wis (sudah),” ucap Jokowi singkat saat ditemui wartawan di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis, 31 Juli 2025.

- Advertisement -

Dalam kasus suap yang menjerat Hasto, pada 25 Juli 2025 lalu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memutuskan Hasto bersalah dan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara. Pernyataan Jokowi itu disampaikan sebelum ada pengumuman pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di gedung parlemen mengumukan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada terpidana kasus korupsi impor gula Tom Lembong. Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari DPR RI.

- Advertisement -

DPR juga menyetujui usulan kepala negara memberikan amnesti kepada 1.116 orang yang salah satunya ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. “Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permohonan abolisi kepada Tom Lembong diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto lewat surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Adapun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku kalau usuanl abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta amnesti untuk Hasto Kristiyanto berasal dari dirinya. Dia mengatakan turut menandatangani surat permohonan pemberian abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto tersebut kepada DPR RI.

Supratman mengatakan pertimbangan pemberian amnesti kepada seribuan terpidana itu agar tercipta persatuan. Terlebih lagi, kata dia, Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 pada 17 Agustus mendatang.

“Pertimbangannya pasti demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Supratman di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini