Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
KNews.id – Jokowi, memberi tanggapan kepada PKS yang menolak IKN. saat sesi tanya jawab dengan wartawan di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (29/11/2023).
Menurut Jokowi menyampaikan opini soal hal itu boleh-boleh saja. Namun Ia mengingatkan, ” bahwa IKN sudah memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 ”
Maka dengan komentar ini, Jokowi ” nampak “, tidak tahu malu, atau lupa. Bahwa , beberapa orang menteri nya, ingin dirinya menjabat 3 periode, tentunya hasrat para menteri ini, melanggar UUD. 1945 yang membutuhkan amandemen dari legilslatif ( MPR RI ).
Sedangkan untuk membatalkan UU. IKN lebih mudah, tidak perlu dibawa ke sidang MPR. RI. cukup lakukan JR. ke MK. Oleh sebab hukum UU. IKN hanya sebuah faktor ” kebijakan dirinya, serta analisanya tidak mendalami secara kompleks, karena tidak tepat lokasi, termasuk bagaimana perolehan anggaran pembangunan proyek IKN “. Terbukti Jokowi kewalahan mencari investor asing, serta saat ini dirinya kesulitan dana utangan untuk membangun proyek IKN.
Dan kenyataannya, hal proyek IKN, memang tidak populer dimata publik, terbukti banyak penolakan dari masyarakat dalam bentuk protes dan kritik. Hanya saja mendapat legitimasi dari wakil rakyat, entah apa dasarnya “.
Namun jika Jokowi merasa gagasannya tentang IKN merupakan sebuah keputusan yang tepat, selain sebagai role model dirinya selaku presiden dan pemerintahan yang Ia pimpin benar – benar tranparansi dan menjalankan demokratisasi, kenapa Jokowi tidak ajak debat terbuka saja kepada PKS atau perwakilannya, atau Jokowi ajak Anies Baswedan berdebat secara terbuka, karena Anies pun menyatakan menolak IKN yang dibangun ditengah hutan (Zs/NRS)




