Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan ini. Transisi Covid-19 dari pandemi ke endemi menjadi alasan Presiden melarang kegiatan tersebut.
Informasi itu sebagaimana tertuang dalam surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang diterbitkan Sekretaris Kabinet pada 21 Maret 2023.
- Advertisement -
Surat terkait ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga yang nantinya akan dilanjutkan ke Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Menteri Dalam Negeri. (Bay/Popl)