Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebjakan Umum Hukum dan Politik)
KNews.id – Jakarta, Ada 3 (tiga) hal peristiwa hukum yang bisa saja terjadi terhadap diri Jokowi dan bisa jadi ikut menimpa kroninya:
1. Vonis peradilan dengan sanski hukuman eksekusi mati pasca putusan inkracht;
2. Membusuk mati dipenjara oleh sebab hukumam seumur hidup;
3. Maaf, “Jokowi tewas” oleh sebab eigenrichting (amuk massa).
Adapun 3 asumsi tersebut, berdasarkan perspektif dalil hukum dan logika hukum dan emosi yang bersifat manusiawi (faktor psikologis sosiologis) serta tanpa alasan berkepanjangan, Jokowi penuhi persyaratan hukum dan sarat kebencian publik atas banyaknya dusta dan perilaku anomali yang menginjak-injak konstitusi secara tranparansi, sosok yang abnormalitas, mirip mengalami syndhome mythomania atau keadaan yang cenderung menyimpang (selalu berbohong), faktor kejiwaannya masuh dalam level pola berpikir normal, bahkan dianggap licik berbahaya (patologis).
Namun sekali lagi Jokowi adalah sosok yang bukan atau tidak termasuk subjek hukum yang berkategori orang gila sesuai unsur-unsur yang dinyatakan dalam pasal 44 KUHP.
Karena naluri Jokowi masih sempurna, sanggup berbuat dan berfikir licik, membohongi dan bersandiwara sehingga mirip artis antagonis bahkan mnjadi pusat perhatian (protagonis ), hanya sosok Jokowi eksis (realistis) sehingga amat dirasakan oleh puluhan bahkan ratisan juta bangsa ini dampak negatifnya daripada faktor kepemimpinannya yang buruk dan suka-suka (bad leadership) dan disetiap sektor, baik politik, ekonomi dan hukum serta adab/moralitas serta tidak mau bertanggujg jawab (moral hazard).
Adapun yang menjadi rujukan prediksi atau tepatnya perspektif penulis, karena memiliki dasar acuan yang menyangkut banyak peristiwa hukum. Dan gejala gejala perkembangan hukum yang terbaru adalah peristiwa hukum nyata dari perspektif atau pendekatan Hukum Ketentaraan atau penulis menyebutnya sebagai politik militer (military politics).
1. Panglima TNI Agus Subiyanto tegas, terhadap Teddy “wajib mundur atau pensiun diri dari TNI bagi Teddy selaku Setkab, lalu dipersilahkan tetap menjabat”
2. Sepotong gambar dan narasi di video dengan wajah Fahri Hamzah/ FH yang membongkar, walau ada tanda kutif terhadap perilaku FH yang “lumayan hobi mimikris atau faktor safety player ?”.
Hal terkait videi FH yang publis beredar (andai tanpa editan pihak jahil), ‘dirinya’ pernah mengalami peristiwa hukum, dipanggil (semua ketua komisi di DPR RI), oleh Jokowi untuk dikumpulkan perihal dan terkait “pelemahan KPK.”.
Maka red bib yang ada tentu gejalanya menandakan ada suasana yang tak sedap bagi Jokowi dan kroni sebaliknya peristiwa yang dinanti nanti oleh banyak publik.
(FHD/NRS)