spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Jokowi Bagi-bagi Bansos Rp 24,17 T, Dari Mana Uangnya?

KNews.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelontorkan dana sebesar Rp 24,17 triliun untuk masyarakat yang membutuhkan. Terbagi atas Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan subsidi untuk transportasi.

Dari mana uangnya?

- Advertisement -

“Dari APBN. Pokoknya nanti kita akan sampaikan. Kalau dari APBN kan beberapa alokasi itu kita akan terus yang sesuai dengan perpres 98,” ungkap Meteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2022)

“Dan juga dalam rangka UU nomor 2 kita masih memiliki berbagai fleksibilitas, adjustment. Seperti kita melakukan refocusing kemarin. Tentu tujuannya adalah supaya tadi, alokasi lebih baik dan memang ditujukan kepada kelompok yang memang harus dibantu,” jelasnya.

- Advertisement -

Berikut Daftar Bansos Tambahan yang Akan Disalurkan

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

- Advertisement -

Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 12,4 triliun untuk penyaluran BLT yang rencananya akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok penerima. Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu yang diberikan secara dua tahap.

“Ibu Mensos akan bayarkan dua kali, yaitu 300 ribu pertama dan 300 ribu kedua. itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor Pos Indonesia,” kata Sri Mulyani.

2. Subsidi Gaji

Selain BLT, pemerintah juga akan memberikan bantuan bagi 16 juta pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu pekerja dengan target penerima mencapai Rp 16 juta orang.

“Gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, dengan total anggaran Rp 9,6 triliun. Ini nanti bu Menakertrans akan menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.

3. Subsidi Pemda

Jokowi dalam rapat terbatas tersebut juga meminta pemerintah daerah untuk ikut memberikan subsidi. Instruksi ini akan dituangkan langsung dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Kemendagri akan menerbitkan aturan, dan Kemenkeu juga terbitkan aturan di mana 2% DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas, subsidi akan diberikan bagi transportasi umum, ojek, hingga kalangan nelayan yang masuk dalam kategori miskin. (Ach/Cnbcind)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini