spot_img

Jokowi Alami Alergi Kulit Usai dari Vatikan, Negara Tanggung Biaya Perawatan?

KNews.id – Jakarta – Ajudan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Komisaris Polisi Syarif Muhammad Fitriansyah, menjelaskan kondisi kesehatan bosnya. Menurut dia, ruam di wajah Jokowi karena efek alergi kulit setelah pulang dari Vatikan beberapa waktu lalu.

“Dan kalau secara visual memang bisa kita lihat ya, kulit Bapak memang agak berubah. Tapi secara fisik oke, beliau tidak ada masalah. Beliau sangat-sangat sehat walafiat,” kata Syarif di Solo, Jawa Tengah, Minggu, 22 Juni 2025.

- Advertisement -

Lantas, apakah biaya pengobatan Jokowi ditanggung negara?

Fasilitas Kesehatan bagi Mantan Presiden

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya mendapatkan seluruh biaya perawatan kesehatan.

- Advertisement -

Biaya perawatan kesehatan bahkan juga diberikan kepada janda/duda eks presiden atau wakil presiden yang meninggal dunia. Namun, biaya perawatan kesehatan tersebut dihentikan jika janda/duda mantan presiden atau wakil presiden yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.

Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan mulai bulan berikutnya janda/duda bekas presiden dan bekas wakil presiden yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi,” demikian petikan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.

Hak Keuangan Mantan Presiden

Selain biaya perawatan kesehatan yang ditanggung negara, presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak mendapatkan pensiun. Besaran pensiun pokok adalah 100 persen dari gaji pokok (gapok) terakhir.

Menurut Pasal 2 dalam beleid yang sama, gapok presiden adalah enam kali gapok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan gapok wakil presiden adalah empat kali gapok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gapok tertinggi pada pejabat negara diraih oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yaitu sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, pensiun pokok eks presiden sebesar Rp 30.240.000 per bulan (Rp 5.040.000 x 6). Sedangkan pensiun pokok mantan wakil presiden adalah Rp 20.160.000 per bulan (Rp 5.040.000 x 4).

- Advertisement -

Tak hanya pensiun pokok, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 juga menyebutkan bahwa bekas presiden dan wakil presiden memperoleh tunjangan-tunjangan yang sesuai dengan peraturan perundang undang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS); serta biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian listrik, air, dan telepon.

Kemudian, mantan presiden dan wakil presiden juga masing-masing diberikan sebuah tempat tinggal yang layak dengan perlengkapannya. Tak hanya itu, terdapat juga fasilitas sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

Pensiun bekas presiden dan bekas wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat,” bunyi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini