Oleh: Damai Hari Lubis, Ketua Aliansi Anak Bangsa/ AAB
KNews.id- Pemimpin seperti Presiden Jokowi yang sudah banyak berbohong yang berjumlah 66 janji dari dirinya yang tidak dapat ia tepati terhadap rakyat bangsa Indonesia dan malah berencana melanggar konstitusi Pasal 7 UUD 1945 serta terkait penyimpangan masa habis jabatannya pada 2024 sesuai sistim hukum NRI atau khususnya merujuk Undang-Undang RI Tentang Pemilu termasuk dan terkait janji dan sumpah masa jabatannya selaku Presiden RI atau selaku presiden justru turut membenarkan terhadap orang atau kelompok orang yang usulkan pelanggaran terhadap sistim konstitusi.
Tentunya anak bangsa ini harus dapat menghalangi upaya inkonstitusional dimaksud, karena logika sederhananya sebaliknya terhadap pemimpin tersebut semestinya bentuk kewajaran jika rakyat bangsa ini berupaya menghalanginya dengan impeachment sesuai hak- hak yang dimiliki anak bangsa WNI sesuai sistim hukum atau ketentuan yang berlaku.
Pola berfikir kita amat tidak sehat atau tidak logis jika bangsa ini malah berinisiatif memperpanjang masa jabatannya. Atau mendiamkan ketika dirinya akan diperpanjang oleh sidang MPR RI walau sidang MPR RI sekalipun atas inisiasi DPR RI. (AHM)