spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Jiwasraya Stop Operasi, Cuma Kerjakan ‘Ampas’ Saja!

KNews.id- Sayonara Jiwasraya, tampaknya kata-kata ini cukup menggambarkan kondisi perusahaan yang menjadi bancakan banyak orang hingga mengalami kerugian mencapai Rp37 triliun. Kini, Kementerian BUMN memastikan perusahaan tersebut tak akan beroperasi kembali.

“Jiwasraya akan beroperasi sebagai sebuah PT untuk menyelesaikan utang dengan dukungan sisa aset yang tersisa kepada polis-polis yang tidak setuju untuk direstru dan dipindahkan ke IFG Life,” tegas Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di sela-sela acara  peluncuran IFG Progress, hari ini di Jakarta.

- Advertisement -

Tentunya hal ini dilakukan karena PT Asuransi Jiwasraya akan melakukan pengalihan seluruh polis asuransi yang telah direstrukturisasi termasuk utang klaim beserta aset pendukungnya ke IFG Life sebelum beroperasi sebagai PT.

“Para pemegang polis yang setuju pada proses restru maka polis akan dialihkan ke IFG Life yang meneruskan pelaksanaan polis itu di mana pelayanan pertanggungan dan pembayarannya manfaatnya di transfer dan dikelola IFG Life,” ungkap Kartika.

- Advertisement -

Sementara itu, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menambahkan pembayaran sisa polis-polis yang tidak setuju direstrukturisasi ini akan dilakukan menggunakan sisa total aset yang terbilang tidak likuid dan berkualitas buruk, jumlahnya Rp15,7 triliun.

“Jadi ini dasarnya penawaran konsekuensinya kalau di restru maka akan dibawa bersama-sama aset new company sedangkan tidak setuju akan tinggal dan hanya akan mengandalkan penyelesaian dari sisa aset. Jual aset yang tidak clean and clear lagi,” ujarnya.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, bahwa para pemegang polis yang tidak setuju ini dari awal sudah diberikan penawaran untuk bisa restrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life. Namun, para pemegang polis ini memang tidak pernah dipaksa untuk mau mengikuti proses restrukturisasi.

“Polis-polis yang tidak bersedia direstrukturisasi maka akan tinggal di Jiwasraya dan itu dari awal kami sampaikan dalam surat penawaran kami, jadi kami ini menawarkan restru sesuai POJK atas persetujuan pemegang polis,” tutupnya. (Ade/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini