“Ketika relaksasi itu tidak diperpanjang, maka BRI harus kembali melakukan penilaian kolaktibilitas kreditnya terutama segmen UMKM, berdasarkan pada tiga pilar yaitu payment status, kinerja keuangan dan prospek usaha. Selama masa pandemi, kolektabilitas kredit hanya didasarkan pada satu pilar saja yaitu payment status,” jelas Sunarso, Direktur Utama BRI, Rabu, 27 Juli 2022.
- Advertisement -
Lanjutnya, BRI telah mencadangkan sebesar 42% dari total 20,8% loan at risk saat ini, artinya bila ada kredit bermasalah, maka akan tercover oleh pencadangan terhadap loan at risk tersebut.
“Bagaimana kalau ada potensi menaiknya NPL atau pemburukan kualitas kredit yang direkstrukturisasi, maka disitulah penting kita untuk mencadangkan dan yang kita cadangkan itu bukan hanya NPL, tetapi yang masuk dalam kategori loan at risk,” kata Sunarso.
- Advertisement -
Ia menambahkan, apabila OJK tidak memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit, BRI sudah siap menghadapinya karena adanya cadangan yang cukup dan risk manajemen BRI telah dijalankan dengan baik.
Saat ini, OJK tengah melakukan kajian terhadap kebutuhan industri perbankan secara nasional akan kebijakan relaksasi tersebut.
Kebutuhan industri secara keseluruhan baik bank besar, BPR dan lainnya akan menjadi basis penilaian OJK dalam hal restrukturisasi kredit. (RKZ/ibn)