spot_img
Senin, Mei 13, 2024
spot_img

Jika Kasus KSAD Dudung Dihentikan, Ahmad Khozinudin: Kepercayaan Publik kepada TNI Menurun

KNews.id- Kepercayaan publik ke Tentara Nasional Indonesia (TNI) menurun jika kasus dugaan penistaan agama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dihentikan.

“TNI bisa saja mengumumkan penghentian kasus seperti yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Arteria Dahlan bahkan tanpa memeriksa Arteria Dahlan, namun taruhannya adalah kepercayaan publik akan menurun kepada TNI,” kata Ketua Umum Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPUA) Ahmad Khozinudin kepada suaranasional.com, Selasa (15/2).

- Advertisement -

Kata Khozinudin, gejala Ketidakpercayaan publik terhadap institusi Polri karena adanya proses hukum yang tebang pilih, tidak boleh terjadi pada institusi TNI. Menurut Khozinudin, proses hukum terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurachman harus dibangun di atas asas menjunjung kepentingan bangsa dan negara, menjaga Marwah dan Wibawa TNI, di atas kepentingan oknum, individu, kelompok atau golongan.

“Panglima TNI harus merealisasikan adagium ‘hukum harus ditegakkan, meskipun langit akan runtuh’,” jelasnya.

- Advertisement -

Panglima TNI harus memberikan teladan, bahwa tidak ada perlakuan istimewa kepada anggota TNI yang diduga melanggar hukum, baik berpangkat prajurit biasa maupun seorang jenderal. Kasus KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dapat menjadi legacy kebijakan hukum TNI yang menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Selebihnya, kita segenap masyarakat dan bangsa Indonesia juga memiliki kewajiban moral untuk mendukung institusi TNI menegakkan hukum seadil-adilnya. Agar kedepannya tidak boleh, para petinggi militer di TNI menorehkan legacy asal celometan, yang mengeluarkan statemen kacau yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” paparnya.

- Advertisement -

Secara implisit, KSAD Dudung justru mengedarkan ‘teror dan ancaman’ kepada Pelapor, dengan memerintahkan Puspomad untuk mengambil foto dan mengecek latar belakang pelapor.

“Padahal, dalam proses hukum acara pemeriksaan yang juga menginduk pada KUHAP, tidak ada satupun ketentuan adanya prosedur pemotretan pelapor. Yang ada, mengambil keterangan pelapor untuk dituangkan dalam Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkapnya. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini